Soloraya
Rabu, 10 Mei 2017 - 18:00 WIB

PENCABULAN SOLO : Inilah Alasan Pelaku Perkosa Adik Ipar Selama 2 Tahun hingga Hamil!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MSR, 39, ditangkap Polresta Solo. (M Ismail/JIBI/Solopos)

Pencabulan Solo dilakukan pria yang sehari-hari tinggal bersama istrinya di Joyotakan.

Solopos.com, SOLO — MSR warga asal Gunungkidul yang sehari-hari tinggal bersama istrinya di Joyotakan, Serengan Solo ditangkap polisi karena tuduhan kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Selama dua tahun MSR memperkosa adik iparnya, YP yang masih berusia 15 tahun.

Advertisement

Bahkan MSR melakukan aksi itu di depan istrinya yang tengah hamil 7 bulan. Kini YP tengah hamil 8 bulan! Kepada wartawan, Rabu (10/5/2017) di Mapolresta Solo, MSR mengaku melakukan aki biadab itu.

Dia mengaku tak mampu menahan nafsunya. Saat bersamaan istri MSR hamil 7 bulan.  Kejadian itu dilakukan berulang selama dua tahun. “Saya kali pertama mencabuli adik ipar saat bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan. Setelah berhenti bekerja kembali ke Solo dan melakukannya [pemerkosaan] di rumah istri di Joyoatakan,” kata dia. (Baca: Perkosa Adik Ipar di Depan Istri)

Penangkapan MSR dilakukan polisi Selasa (9/5/2017) di Serengan. MSR sebelumnya menjadi sasaran massa.  Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, Rabu mengatakan akibat aksi bejat tersebut korban hamil delapan bulan.

Advertisement

Saat diperkosa, baik istri dan korban diancam untuk tidak melapor ke polisi. Pelaku menyetubuhi korban selama dua tahun hingga hamil delapan bulan. Istri korban diketahui juga hamil tujuh bulan saat melakukan persetubuhan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik korban berserta baju. Pelaku dijerat Pasal UU PA [Perlindungan Anak] dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif