Soloraya
Selasa, 9 Mei 2017 - 19:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Polres Tetapkan 6 Tersangka Baru Penganiayaan Peserta Diksar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka baru kasus penganiayaan peserta diksar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka baru kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi berujung tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).

Advertisement

Enam orang panitia itu bertugas sebagai staf operasional Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII di Tlogodlingo, Tawangmangu, Sabtu-Minggu (14-22/1/2017) lalu. Enam tersangka terdiri atas lima lelaki dan satu perempuan.

Mereka adalah DK alias J, NAI alias K (perempuan), HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Polisi menetapkan enam tersangka setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru pada Selasa (9/5/2017) pukul 10.00 WIB-13.00 WIB.

Advertisement

Mereka adalah DK alias J, NAI alias K (perempuan), HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Polisi menetapkan enam tersangka setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru pada Selasa (9/5/2017) pukul 10.00 WIB-13.00 WIB.

Sebelumnya, polisi sudah menjerat dua tersangka, yaitu Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan. Berkas kedua tersangka ini sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“Atas pertimbangan minimal dua alat bukti yang didapat penyidik. Surat perintah penyidikan [sprindik] baru dikeluarkan Kamis [4/5/2017]. Kami merekomendasikan enam tersangka pada penyidikan lanjutan. Dari enam tersangka, satu di antaranya orang perempuan,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (9/5/2017).

Advertisement

Selain itu, surat hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri Cabang Semarang terhadap 3 unit kamera, 1 unit CPU, 1 unit laptop, dan 1 buah hardisk eksternal. Enam tersangka diancam menggunakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.

Enam tersangka diduga melakukan tindak kekerasan bersama-sama terhadap tiga orang korban meninggal dunia, yaitu Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listia Adi. Selain itu, mereka juga diduga melakukan kekerasan terhadap 34 peserta diksar lain.

“Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Kami menyiapkan penasihat hukum saat pemanggilan enam tersangka. Kami akan merumuskan peran masing-masing tersangka. Kontribusi terhadap tiga orang meninggal dan 34 orang peserta lain,” ujar Kapolres.

Advertisement

Menurut Kapolres, enam tersangka diduga melakukan kekerasan berupa tamparan, tendangan di dada, tendangan ke punggung maupun kaki, kekerasan di kepala, penggunaan ranting pohon maupun bekas kayu bakar dan tali perusik untuk menyabet peserta diksar.

Tindakan itu diduga dilakukan saat peserta mendapatkan materi navigasi darat dan mountaineering. Polisi akan melayangkan surat pemanggilan untuk enam tersangka pada Rabu (10/5/2017). Surat pemanggilan akan dikirimkan ke alamat Rektorat UII DIY, tempat indekos, dan alamat rumah keluarga tersangka.

Mereka diminta memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/5/2017). Polres menyiapkan 35 orang penyidik untuk mengerjakan kasus itu.

Advertisement

“Kami layangkan surat panggilan pada Rabu. Mereka akan dimintai keterangan Senin. Kami juga kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] ke Kejari Karanganyar pada Rabu. Kami berharap semua kooperatif,” ungkap dia.

Kapolres melemparkan senyuman saat ditanya status kemahasiswaan enam tersangka itu. Tetapi, informasi yang dihimpun Solopos.com, enam tersangka itu berstatus skors atau berhenti sementara waktu dan drop out (DO) dari UII.

“Status kemahasiswaan mereka tidak menjadi kendala bagi kami. Kami lakukan penyelidikan tuntas. Kalau nanti masih ada yang terkait setelah penyelidikan tahap kedua, akan kami lanjutkan. Soal penahanan setelah pemeriksaan, itu nanti.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif