News
Selasa, 9 Mei 2017 - 17:01 WIB

Ahok Dipenjara, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Pernah Intervensi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Vonis yang membuat Ahok dipenjara menunjukkan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi lembaga peradilan.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement

Presiden menjelaskan sikap tersebut terkait dengan amar putusan hakim maupun langkah hukum banding yang dilakukan Ahok. “Kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada dan memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan-pandangan,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, Selasa (9/5/2017).

Pihaknya menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap seluruh proses hukum tersebut. Dia mengaku akan membaca secara detail materi laporan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dengan penonaktifan Ahok.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) Gubernur DKI, Selasa sore, di Balai Kota DKI Jakarta.

Advertisement

Tjahjo menuturkan keputusan cepat tersebut diambil mengingat Ahok telah ditahan sehingga tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur. Selain itu, penunjukan Plt dilakukan untuk menghindari agar pemerintahan di DKI tetap berjalan serta tidak ada kekosongan pemerintahan.

“Sore hari ini, pukul 16.30 WIB, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat, [saya] memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot sebagai Plt. Gubernur DKI, sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir jabatan Oktober 2017, tergantung mana lebih dahulu,” ujar Tjahjo via aplikasi pesan singkat.

Adapun, Tjahjo menuturkan Pemerintah tetap menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif