News
Selasa, 9 Mei 2017 - 16:42 WIB

Ahok Dipenjara, Politikus PKS Puji Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Politikus PKS memuji majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — PKS memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menilai vonis tersebut membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi.

Advertisement

“Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim,” ujarnya, selasa (9/5/2017).

Menurutnya, vonis tersebut juga membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di negeri kita yang bebas intervensi. Lebih lanjut politisi dari Fraksi PKS itu mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut sekaligus mempersilakan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya.

“Saya berharap agar vonis hakim ini menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, politikus PDIP Darmadi Durianto mengatakan bahwa partainya menghargai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhdap Ahok. Selain itu, Darmadi mengatakan bahwa pihaknya menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

“Kita serahkan semuanya pada proses hukum,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif