Jatim
Jumat, 5 Mei 2017 - 14:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Jukir Hotel Ditangkap karena Edarkan Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Madiun, seorang juru parkir di salah satu hotel di Madiun ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu hotel di jalan Ponorogo-Madiun, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini pria tersebut disel di Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Pria tersebut berinisial DMO, 51, warga Jl. Wuni No. 5B, RT 002/RW 002, Kelurahan Kejurom, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan tersangka dibekuk polisi saat bekerja sebagai juru parkir di hotel itu, Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 23.15 WIB. Tersangka sejak dua hari sebelum penangkapan menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Kaibon marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu. “Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Sabtu polisi baru menangkapnya yang saat itu sedang di depan hotel,” kata dia, Jumat (5/5/2017).

Advertisement

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa satu botol isi ulang liquid rokok elektrik dan uang tunai Rp50.000. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram. Paket sabu-sabu itu ditemukan di bawah tempat duduk teras depan kamar hotel. Paket sabu-sabu itu sengaja dijatuhkan tersangka saat polisi melakukan penggerebekan.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AGS, warga Magetan. “Setelah barang bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Madiun untuk dilakukan penyidikan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif