News
Selasa, 2 Mei 2017 - 14:30 WIB

KASUS BLBI : Rizal Ramli Diperiksa KPK Soal SKL Sjamsul Nursalim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rizal Ramli (JIBI/Solopos/Dok)

Rizal Ramli diperiksa KPK soal kasus penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim, salah satu penerima BLBI.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli sebagai saksi kasus korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. Sebelumnya, Rizal pernah dimintai keterangan soal kasus yang merugikan negara Rp3,7 triliun itu.

Advertisement

“Kalau tidak salah saya sudah tiga tahun lalu diperiksa kasus ini sama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli dan saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang muncul kembali,” kata Rizal saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Rizal lantas menuturkan bahwa dulu dia sering dimintai pendapat mengenai kasus-kasus kejahatan ekonomi saat Baharuddin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung. “Dulu waktu Jaksa Agung Lopa banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi. Jaksa memang mengerti aspek hukumnya tetapi tidak mengerti aspek ekonominya,” katanya.

Menurut Rizal, Baharuddin Lopa biasa datang ke rumahnya dengan membawa bahan-bahan untuk didiskusikan. “Kami diskusikan gimana sih modusnya terjadinya kejahatan apakah pada level kebijakan atau pada level pelaksanaan dan kemudian Pak Lopa mengembangkan, tetapi sayang Pak Lopa meninggal beberapa lama kemudian,” kata Rizal.

Advertisement

Selain itu, saat Bibit Samad Rianto menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rizal juga diminta memberikan penjelasan secara tertutup dalam kasus Bank Century. “Apakah kasus Century itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal dengan sengaja. Pada waktu itu saya jelaskan kepada Pak Bibit bahwa Century adalah kasus kebijakan yang memang dirancang dari awal sifatnya kriminal dengan ambil uang negara,” tuturnya.

Ia berharap penjelasannya hari ini kepada KPK bisa membawa titik terang dalam penyelidikan kasus korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Hanya saja saya berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti kasus KTP-e. Saya berharap dan kami percaya KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait soal ini. Ini kesempatan untuk Pemerintahan Jokowi untuk all out buka kedua kasus ini. Ini kesempatan dan momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan good governance di Indonesia,” kata Rizal.

Rizal menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafrudin diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif