News
Jumat, 28 April 2017 - 22:47 WIB

KPK Bersikukuh Tolak Beberkan Bukti Korupsi E-KTP ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK tetap menolak membeberkan bukti korupsi e-KTP ke DPR meskipun paripurna telah meloloskan hak angket.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh untuk tidak akan membuka bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), atau rekaman terkait kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, semuanya itu hanya dapat dibuka di pengadilan meski DPR telah mengesahkan penggunaan hak angket terhadap KPK.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para pimpinan lembaga antirasuah itu telah melakukan diskusi awal untuk menanggapi perkembangan pengesahan hak angket oleh DPR.

Dari diskusi itu, lanjutnya, para pimpinan berkomitmen unutk tidak akan membuka semua bukti yang dipegang oleh penyidik. “Jika semua hal ini ditarik ke proses politik, maka KPK tidak akan memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya, Jumat (28/4/2017).

Dia juga mengungkapkan bahwa KPK berharap konsistensi beberapa fraksi di DPR yang telah menolak hak angket. Harapannya, DPR tak lagi mendesak KPK itu untuk membuka proses hukum ke ranah politik.

Advertisement

Sejauh ini ada beberapa fraksi yang telah menyatakan penolakan mereka terhadap hak anget tersebut seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan pihaknya tidak pernah bergeming dalam usaha memberantas korupsi yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat. “Memenuhi komitmen memberantas korupsi merupakan prioritas partai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan keputusan penolakan tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan secara mendalam implikasi yang dapat ditimbulkan akibat penerapan hak angket tersebut. Selain itu, menurutnya, penggunaan hak angket menimbulkan kesan mengganggu kerja pemberantasan korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Sesuai kajian Fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum,” paparnya dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Seperti diketahui dalam rapat paripurna DPR Jumat siang, mayoritas wakil rakyat menyetujui penggunaan hak angket. Usulan hak tersebut bermula ketika KPK menolak membeberkan bukti yang berkaitan dengan penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dugaan tindak pidana kesaksian palsu di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.

Lantaran menolak membeberkan berbagai bukti tersebut, sejumlah anggota DPR mengusulkan penggunaan hak angket dan terus bergulir hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif