Soloraya
Jumat, 28 April 2017 - 15:15 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Gusti Rumbai Laporkan Tim Lima ke Polisi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - G.K.R. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (Facebook-GKR Timoer Rumbai)

Konflik Keraton Solo, Gusti Rumbai melaporkan Tim Lima ke Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO — Putri Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII, G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma, melaporkan Satgas Panca Narendra (Tim Lima) ke Polresta Solo, Jumat (28/4/2017). Materi laporan adalah perampasan kemerdekaan seseorang.

Advertisement

Sebelumnya Rumbai juga mengugat PB XIII di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanggal 15 Maret 2017 dengan materi gugatan melawan hukum setelah pembentukan Tim Lima.

Kuasa hukum Rumbai, Muhammad Taufiq, mengatakan laporan tersebut berawal dari peristiwa penyegelan dan perampasan kemerdekaan kepada Rumbai di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat oleh Tim Lima pada 15 April 2017.

“Dia [Rumbai] tertahan di salah satu kamar di Keputren atau kompleks kediaman putri raja Keraton. Penyegelan di dalam kamar dilakukan atas perintah K.R.Ay. Pradapaningsih,” ujar Taufiq kepada Espos, Jumat.

Advertisement

Taufiq menjelaskan K.R.Ay. Pradapaningsih adalah istri Raja PB XIII yang membentuk Tim Lima. Keraton Solo, lanjut dia, memiliki aturan atau paugeran tentang Kerabat Keraton. Dalam aturan tersebut, Keraton Solo wajib menghidupi dan mencukupi kebutuhan kerabat Keraton berstatus janda atau single parent. Selain itu, kerabat itu juga berhak tinggal di Keputren.

“Kami menilai apa yang dilakukan Tim Lima tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan melanggar HAM [Hak Asasi Manusia],” kata dia.

Ia menjelaskan kerabat Keraton lainnya yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) juga menjadi korban perampasan kemerdekaan seseorang pada tanggal 27 April 2017.

Advertisement

Sesuai fakta yang terjadi di lapangan Tim Lima telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam pasal 333 Jo 335 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara atau minimal satu tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami masih mendalami isi materi laporan tersebut. Pekan depan akan memintai keterangan saksi dari pelapor di Mapolresta,” kata Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif