Soloraya
Jumat, 28 April 2017 - 05:10 WIB

Bawa 5.800 Pil Psikotropika, 2 Warga Sragen Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berpakaian preman memeriksa dua pengedar obat keras jenis psikotropika golongan IV di Mapolres Sragen, Kamis (27/4/2017). (Istimewa)

Polisi menangkap dua warga Sragen yang membawa 5.800 pil psikotropika.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Sragen menangkap dua pengedar obat keras jenis psikotropika golongan IV di kawasan Karangdowo, Sragen Tengah, Sragen, Kamis (27/4/2017).

Advertisement

Dua pengedar obat tanpa izin itu adalah Wiliam Agus Alatif, 24, warga Glinggang, RT 006/RW 001, Desa Ngrombo, Tangen, dan Sugeng Widodo, 32, warga Tenggak, RT 016/RW 005, Sidoharjo. Keduanya kedapatan membawa 5.800 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

Jenis pil ini berpotensi memberikan efek samping berupa masalah kejiwaan, emosional, mual, dan perasaan gelisah pada orang yang mengonsumsinya. Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sragen AKP Supadi menjelaskan penangkapan dua warga itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada paket obat keras yang kerap diterima agen jasa pengiriman barang di Karangdowo.

Untuk mengelabui petugas, pada bagian luar obat itu tertera tulisan obat herbal. “Pada pukul 10.00 WIB, kami melihat satu orang mencurigakan yang baru saja mengambil paketan. Kami lalu memeriksa dia dan mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, dia berencana bertransaksi dengan temannya di depan Kantor DPU Sragen. Pelaku yang akan membeli paket itu selanjutnya ikut kami amankan,” terang AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com.

Advertisement

Dari tangan Wiliam, polisi mendapatkan barang bukti berupa 5.000 butir pil Trihexyphenidyl dalam 50 boks dan uang senilai Rp371.000. Sementara di tangan Sugeng ditemukan 800 butir pil Trihexyphenidyl yang terbagi dalam 8 boks dan uang Rp3 juta. “Uang Rp3 juta itu rencananya digunakan untuk membeli lagi obat itu,” papar AKP Supadi.

Kedua tersangka itu, kata AKP Supadi, tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan. Mereka melanggar Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Pada Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen juga menangkap Rudi Tri Wahyudi alias Pentet, 24, warga Ngadirejo, RT 002, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen, karena kedapatan membawa 600 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

Advertisement

Pentet ditangkap di sebuah warung hik kawasan Margorejo, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen. “Warung hik itu biasa dijadikan lokasi transaksi obat ini. Kami lalu menyelidiki laporan itu dan menangkap tersangka di lokasi,” papar AKP Supadi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif