News
Kamis, 27 April 2017 - 07:00 WIB

SBY Dituding Ubah AD/ART Sepihak, Demokrat Siap Layani Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Demokrat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah kader yang menuding SBY mengubah AD/ART secara sepihak.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan sejumlah kader Partai Demokrat terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Umum Partai Demokrat itu dilaporkan telah mengubah AD/ART partai secara sepihak.

Advertisement

Gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu diajukan oleh Deklarator Partai Demokrat, Sahat Saragih, dengan permintaan agar partai tersebut dibekukan. SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak dari peserta Kongres Partai Demokrat di Surabaya pada 2015 lalu.

Mukrianto mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses gugatan tersebut melalui jalur hukum. “Partai Demokrat sebagai Partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Didik di Kompleks Parlemen, Rabu (26/4/2017).

Menurut Didik, seluruh proses persidangan telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris. Artinya, akta tersebut merupakan uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak. Tujuannya adalah agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.

Advertisement

“Dalam konteks hukum tentu berita acara rapat yang langsung dibuat oleh notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah bukan merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris atas keterangan seseorang,” kata Didik.

Dengan demikian, ucap dia, dokumentasi kongres Surabaya adalah akta autentik yang bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Didik menegaskan, para deklarator tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat SBY. “Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organisasi partai,” ujarnya.

Untuk itu, anggota Komisi III DPR tersebut meminta kader yang melaporkan SBY itu memahami secara utuh dasar hukum dan legalitas kongres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif