Soloraya
Kamis, 27 April 2017 - 22:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : 2 Tersangka Tak Akui Tudingan Penganiayaan Peserta Diksar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi di Mapolres Karanganyar pada Kamis (27/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, dua tersangka kasus penganiayaan peserta diksar tak akui perbuatan mereka.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta Diksar Mapala Unisi menampik tudingan penganiayaan berujung tewasnya tiga mahasiswa UII Yogyakarta meninggal dunia.

Advertisement

Tiga mahasiswa yang meninggal itu adalah Muhammad Fadhli, 19, Syaits Asyam, 20, dan Ilham Nur Padmy Listia Adi, 20. Dua tersangka, Muhammad Wahyudi, 25, dan Angga Septiawan, 28, menampik tudingan itu saat ditanyai wartawan di Polres Karanganyar, Kamis (27/4/2017).

Polisi menggelar barang bukti dan tersangka sebelum menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Yudi, sapaan akrab Muhammad Wahyudi, menyampaikan apa yang dilakukan kepada 37 peserta diksar sesuai standard operating procedure (SOP) dan bagian dari program pendidikan. (Baca juga: Berkas Perkara 2 Tersangka Penganiayaan Diksar Mapala Unisi Lengkap)

Advertisement

Polisi menggelar barang bukti dan tersangka sebelum menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Yudi, sapaan akrab Muhammad Wahyudi, menyampaikan apa yang dilakukan kepada 37 peserta diksar sesuai standard operating procedure (SOP) dan bagian dari program pendidikan. (Baca juga: Berkas Perkara 2 Tersangka Penganiayaan Diksar Mapala Unisi Lengkap)

Hal senada disampaikan Angga. Keduanya kompak menyebut tindakan yang dilakukan, seperti menampar, memukul, dan lain-lain menggunakan istilah sentuhan. “Kami enggak ada maksud membunuh. Mana ada kakak membunuh adiknya. Semua kami lakukan dalam konteks punishment karena peserta tidak mematuhi SOP. Ada maksud dan tujuan melakukan sentuhan,” kata Yudi.

“Seseorang perlu sentuhan dalam kondisi cuaca dingin dan hujan. Kalau saat itu Syaits gelantungan [repling]. Kalau enggak ada proses sentuhan bisa drop bisa lebih buruk,” tutur Yudi lagi.

Advertisement

Dua orang itu kompak menjawab saat ditanya apakah mereka juga mengalami hal serupa saat menjadi peserta diksar Mapala dahulu. Mereka buru-buru menyudahi wawancara. “Kami anggap semua itu sesuai hukuman,” ungkap Angga.

Angga terlihat beberapa kali menyenggol kaki Yudi saat Yudi menjawab pertanyaan wartawan tentang motif melakukan tindakan dugaan penganiayaan. Di sisi lain, wajah Angga tampak semringah saat melihat sejumlah rekannya di Mapala Unisi datang ke Polres.

Angga tersenyum hingga memperlihatkan giginya saat melihat salah satu temannya berada di belakang kerumunan awak media. Dia seolah menyapa temannya itu dengan mengangkat dagu beberapa detik. Sikapnya berbeda saat kali pertama digiring ke Polres dan menjawab pertanyaan awak media.

Advertisement

Selain menggiring dua tersangka kasus dugaan penganiayaan, Polisi juga menunjukkan 70 barang bukti terkait kasus itu. Beberapa barang bukti yang diperlihatkan adalah barang milik tiga korban meninggal (pakaian, tas, buku catatan, dan lain-lain), barang milik dua tersangka, barang elektronik (3 kamera, 1 hard disk, dan 1 CPU), sejumlah kayu yang diduga untuk menganiaya korban maupun peserta, dan lain-lain.

Selanjutnya, dua tersangka dan seluruh barang bukti dilimpahkan ke Kejari. Dua tersangka sudah ditahan selama 87 hari sejak penangkapan hingga berkas dinyatakan P21 tahap kedua pada Kamis.

“Kami sudah mengumpulkan empat alat bukti menjerat dua tersangka. Tidak masalah kalau mereka tidak mengakui sejumlah tindakan. Tindak kekerasan ini sudah memenuhi unsur delik pidana melakukan kekerasan bersama sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, kepada pers di Mapolres.

Advertisement

Kapolres kembali mengulas proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Salah satunya upaya Polres dibantu Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang berhasil mengangkat seluruh file foto maupun video pada sejumlah barang elektronik yang disita.

Menurut Kapolres, beberapa orang berusaha menghapus foto maupun rekaman video. “Ada indikasi dihapus [file foto dan video] namun semua bisa kami angkat. Tindak kekerasan menggunakan tangan kosong seperti tamparan, pukulan, dan tendangan. Lalu ada yang menggunakan alat [ranting pohon]. Motifnya, peserta dianggap tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai harapan. Itu punishment menurut mereka,” tutur Kapolres.

Dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2e dan ke-3e dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau Pasal 351. Di sisi lain, Kapolres menyampaikan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan menyampaikan kemungkinan menangkap tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan menyasar tersangka baru dugaan tindak kekerasan selama diksar. Tim penyidik telah mengantongi 34 hasil visum et repertum [VER] luka milik 34 peserta yang sempat dirawat di JIH. Insya Allah lebih dari lima tersangka baru,” ujar dia.

Tetapi Kapolres belum menyebutkan siapa dan apa posisi tersangka baru tersebut. Dia membutuhkan waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan tersangka baru.

Proses diawali dari menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Kami sudah kantongi satu alat bukti surat VER luka korban selamat saat diksar. Bulan ini kami akselerasi pnyelidikan dan penyidikan. Target tidak lebih dari sebulan.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif