News
Kamis, 27 April 2017 - 14:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Miryam S. Haryani Jadi Buron KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, masuk DPO alias buron.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta pihak kepolisian dan Interpol untuk memasukkan Miryam S. Haryani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Miryam diduga melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polri yang ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk memasukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu untuk diburu.

“Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dan jika penangkapan sudah dilakukan, bisa diserahkan ke KPK dan kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” ungkap Febri, Kamis (27/4/2017).

KPK, lanjutnya, menyesalkan sikap tidak koperatif yang ditunjukkan oleh tersangka Miryam S. Haryani karena sudah diberi kesempatan untuk diperiksa penyidik. Tidak hanya itu, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan karena permintaan Miryam yang dilengkapi surat keterangan dokter bahwa ia harus beristirahat. Oleh karena itu dalam proses penyidikan, KPK perlu menerbitkan surat DPO.

Advertisement

“Kita berharap juga kalau memang ada informasi dari masyarakat atau dari pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat. Karena saat ini kita mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri dan kita tentu melakukan korrdinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini,” tambahnya.

Sejauh ini KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam S. Haryani di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, namun tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka. Sebelumnya, KPK telah meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Miryam.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017. Dia dijerat dengan pasal 22 junto 35 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Miryam. Beberapa bukti permulaan tersebut yakni kesaksian tiga penyidik KPK–termasuk Novel Baswedan yang menyatakan bahwa tidak ada tekanan sama sekali saat memeriksa Miryam. Kesaksian itu juga dikuatkan video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang telah ditampilkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3/2017).

Dalam sidang itu, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan yang keterangannya diarahkan oleh penyidik KPK atau di bawah tekanan. Miryam juga membantah pernyataan terdakwa Sugiharto bahwa dia telah menerima uang dari mantan pejabat Kemendagri tersebut, juga termasuk dari seorang kurir yang bernama Yosep.

Hal itu dibantah oleh Sugiharto yang bersikukuh bahwa Miryam menerima pembelian sebanyak empat kali. “Yang pertama sebesar Rp1 miliar, kedua US$500.000, ketiga US$100.000 dan terakhir Rp5 miliar sehingga total US$1,2 juta,” ujar Sugiharto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif