Soloraya
Rabu, 26 April 2017 - 22:35 WIB

Sejak 2011, Pemkab Sukoharjo Salurkan Santunan Kematian Senilai Total Rp56 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahli waris penerima santunan kematian mengantre mengambil dana senilai Rp3 juta per orang di Graha Satya Praja, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (26/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo sudah menyalurkan dana santunan kematian senilai Rp56 miliar sejak 2011.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo menyalurkan santunan kematian tahap II 2017 kepada warga miskin yang ditinggal mati anggota keluarganya, Rabu (26/4/2017). Setiap ahli waris mendapat Rp3 juta.

Advertisement

Sejak diprogramkan pada 2011 lalu, Pemkab sudah menyalurkan dana senilai total Rp56 miliar untuk santunan kematian ini. Informasi yang diperoleh Solopos.com, santuan kematian tahap II 2017 diberikan kepada 1.070 warga.

Mereka diundang ke Graha Satya Praja Kompleks Setda Sukoharjo, Rabu, untuk menerima santunan tersebut. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dalam kesempatan itu meminta pencairan dana santunan kematian tahap kedua tahun ini dilengkapi administrasinya tentang surat wasiat ahli waris.

Advertisement

Mereka diundang ke Graha Satya Praja Kompleks Setda Sukoharjo, Rabu, untuk menerima santunan tersebut. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dalam kesempatan itu meminta pencairan dana santunan kematian tahap kedua tahun ini dilengkapi administrasinya tentang surat wasiat ahli waris.

Surat itu dibutuhkan agar dana santunan yang diterima ahli waris tidak menimbulkan protes ahli waris yang lain. Bupati juga meminta penerima dana santunan kematian tidak memberikan upeti.

Ke-1.070 penerima tersebar di 12 kecamatan dan terbanyak di Kecamatan Weru sebanyak 120 Grogol disusul Kecamatan Polokarto sebanyak 118 orang dan Kecamatan Grogol sebanyak 102 orang. Sembilan kecamatan yang lain antara 64 orang hingga 97 orang per kecamatan.

Advertisement

Di setiap acara penyerahan santunan kematian Bupati berkali-kali berpesan agar dana yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif. “Ampun nggo aneh-aneh, belikan cempe, pedhet apa pitik aja tuku handphone [jangan untuk aneh-aneh, belikan anak kambing, anak sapi atau ayam jangan membeli handphone]. Jadikan uang almarhum sebagai modal agar bisa berkembang biak.”

Bupati dua periode ini meminta tidak ada pungutan liar (pungli). “Tak boleh memberikan kepada si A atau si B. Tidak ada pungli-punglian. Gara-gara menerima uang Rp100.000 atau Rp200.000 dan ketahuan tim saber pungli kedua-duanya dihukum baik yang memberi maupun yang menerima. Jadi jangan memberikan apa pun karena Sukoharjo bebas pungli,” jelasnya.

Seorang penerima santunan asal Dukuh Ronggah, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Wiji, menyatakan akan menggunakan uang untuk membayar utang. “Pinjaman almarhum masih tersisa Rp3,2 juta sehingga dana santunan [kematian] nanti untuk membayar utang agar buku sertifikat bisa keluar,” ujarnya.

Advertisement

Dia meminta program pemberian santunan kematian diteruskan karena meringankan kebutuhan rakyat kecil. Wiji mengaku telah dua kali menerima santunan kematian dari anak kandung dan suaminya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Sukoharjo, Sarmidi, menjelaskan setiap ahli waris menerima santunan kematian masing-masing Rp3 juta. “Bantuan sosial uang duka dimulai sejak 2011 hingga 2017 telah disalurkan kepada 18.868 orang dengan dana yang dikucurkan senilai Rp56,60 miliar.”

Menurutnya, santunan kematian untuk warga miskin dan diberikan kepada ahli waris gakin yang meninggal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif