News
Selasa, 25 April 2017 - 10:08 WIB

Kutip Tulisan Goenawan Mohamad, Ahok Sebut Kasusnya Fitnah yang Diulang-Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Pool/Rommy Pujianto)

Dalam pledoinya, Ahok menyebut kasusnya berawal dari fitnah yang diulang-ulang.

Solopos.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan sendiri nota pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (25/4/2017) pagi. Dalam pledoinya, Ahok menyampaikan panjang lebar bahwa dirinya tidak menodai agama atau kelompok, namun pernyataannya dikutip berulang-ulang sebagai propaganda.

Advertisement

“Saya menegaskan saya bukan penista agama, saya juga tidak menghina agama dan kelompok apapun. Banyak tulisan tentang saya ini, bahkan penuntut umum menyebut peran Buni Yani dalam perkara ini. Ini sesuai fakta di Kepulauan Seribu yang meliput dari awal hingga akhir bahkan siaran langsung, tidak satupun mempersoalkan atau merasa terhina,” kata Ahok mengawali pembacaan pledoinya.

Menurutnya, pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah 51 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat setempat. Bahkan, tidak ada reaksi apapun setelah Kominfo Pemprov DKI Jakarta mengunggah video pidato itu ke akun Youtube. Menurut Ahok, hal itu baru dipermasalahkan setelah Buni Yani mengunggah potongan video pidatonya dengan kalimat provokatif.

“Namun baru menjadi masalah setelah Buni Yani mengunggah video dengan kalimat provokatif, barulah terdengar ada porang merasa terhidan, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung.”

Advertisement

Ahok mengutip tulisan Goenawan Mohamad di akun Facebook pada 20 April 2017 yang menyatakan bahwa Ahok tidak menghina Islam. “Stigma itu bermula dari fitnah. Ia tak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu tiap hari diulang-ulang; seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman, dusta yang terus menerus diulang akan jadi ‘kebenaran’. Kita mendengarnya di masjid-masjid, di media sosial, di percakapan sehari-hari, sangkaan itu menjadi bukan sangkaan, tapi sudah kepastian.”

Ahok menyatakan dirinya didakwa dengan pasal yang merupakan warisan dari masa Orde Baru yang membahas dugaan penistaan agama. Di masa lalu, memang terdapat beberapa orang yang dipidana dengan pasal penodaan agama. “Sebuah UU Orde Baru, yang tidak jelas siapa yang sah atas nama agama. Ahok difitnah. Saya dinyatakan bersalah sebelum pengadilan mengakui tidak ada kesalahan, tapi bertepuk tangan atas kekalahan Ahok.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif