News
Selasa, 25 April 2017 - 17:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Jadi Tersangka, Miryam S Haryani Praperadilankan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani–yang ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di sidang kasus korupsi e-KTP–mempraperadilankan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan atas penetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.

Advertisement

“Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat [21/4/2017] lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Miryam disangkakan pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman; dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto; Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP).

Dia beralasan merasa diancam penyidik KPK saat penyidikan. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” kata Miryam, sambil menangis. Hal itu dibantah oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat keterangannya dikonfrontasikan dengan politikus Hanura itu.

Advertisement

Menurut Aga, materi gugatan praperadilan mengenai penetapan kewenangan tersangka bukanlah wilayah KPK. Menurut Aga, hal itu masuk dalam tindak pidana umum.

“Itu kan hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK pada saat kami melakukan upaya praperadilan, kami mohon kita uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak. Untuk sementara sih. Kan banyak kasus lain kan, Miryam sama saja dengan yang lain. Masa [kasus] yang lain bisa dihentikan, kami tidak bisa?” ucap Aga.

Miryam juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada 13 dan 18 April dengan mengirimkan surat izin dokter. “Setelah kita pertimbangkan, kita ajukan praperadilan, jadi kami fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kita, tolong dong hargai juga. Kami juga punya hak apabila tidak sepakat dengan penetapan tersangka dapat mengajukannya praperadilan,” tambah Aga.

Advertisement

Aga mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di Kota Bandung. “Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya,” ungkap Aga. Penggeledahan itu dilakukan di rumah Miryam di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, mulai pukul 11.00 WIB, namun saat ini sudah selesai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif