Soloraya
Selasa, 25 April 2017 - 20:15 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Setelah Gugat PB XIII di PN, Dewan Adat Upayakan Perdamaian

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Dok/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, Lembaga Dewan Adat mengupayakan perdamaian terkait gugatan terhadap PB XIII.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Satgas Panca Narendra (Tim Lima) dengan agenda mediasi, Selasa (25/4/2017).

Advertisement

Sidang mediasi tersebut ditunda lantaran penggugat tidak hadir dengan dalih sedang megupayakan perdamaian. Ketua mediator PN Solo, Priyanto, mengatakan ada dua gugatan yang diajukan LDA yakni terkait pembentukan Tim Lima oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII dan gugatan berkaitan dengan surat No. 01/Satgas.PN/III/2017 tanggal 23 Maret tentang imbauan dan perintah pengosongan secara fisik tanah dan bangunan Keraton berikut segala kelengkapan di dalamnya. (Baca juga: Diminta Kosongkan Keraton, 11 Anggota Dewan Adat Gugat Tim Lima)

“Kami buat dua gugatan tersebut menjadi satu karena materinya sama. Sidang ditunda karena penggugat tidak hadir di PN Solo,” ujar Priyanto kepada Solopos.com di PN Solo, Selasa.

Menurut Priyanto, PN Solo pada Selasa pagi menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum penggugat yang isinya meminta penundaan sidang mediasi dengan alasan baru menyusun berkas perdamaian. PN Solo tetap menggelar sidang mediasi tanpa dihadiri penggugat.

Advertisement

Sementara itu, pihak tergugat diwakili G.P.P.H. Benowo dan kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu. “Kami akan menggelar sidang mediasi lanjutan pada 5 Mei,” kata dia.

Kuasa hukum LDA, Sigit N. Sudibyanto, membenarkan telah mengirim surat ke PN Solo untuk menunda sidang mediasi karena sedang menyusun draf naskah perdamaian. “Saya mewakili penggugat baru menyelesaikan naskah perdamaian. Setelah naskah selesai akan menghadiri sidang lanjutan mediasi pada 5 Mei,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Lima, Ferry Firman Nurwahyu, menilai penggugat tidak serius menggugat PB XIII di PN Solo. Hal itu dapat dilihat dari dua kali sidang mediasi yang ditunda hanya karena penggugat tidak hadir.

Advertisement

“Kami sudah menduga penggugat hanya mencari sensasi dalam kasus ini. Kalau memang serius mengugat Sinuhun silakan datang sendiri di PN Solo,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif