News
Selasa, 25 April 2017 - 21:00 WIB

Jokowi Terbitkan PP Perampingan Jumlah PNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Presiden Jokowi menerbitkan PP perampingan jumlah PNS.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR akan meminta penjelasan pemerintah terkait lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari mitra kerja terkait aturan yang di dalamnya mencangkup perampingan organisasi dan jumlah PNS ini. Akan tetapi, dia mengingatkan mengelola manajemen pegawai juga mengedepankan rasa kemanusiaan sebelum dilakukan perampingan.

“PP merupakan wilayah pemerintah, akan tetapi sebuah peraturan harus memenuhi rasa keadilan,” kata Fandi di Jakarta, Selasa (25/4/2017). Dia mengharapkan pemerintah tidak gegabah dalam melakukan perampingan jumlah PNS. Selain itu kompensasi yang diberikan juga harus adil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur tidak merespons pertanyaan dari Bisnis/JIBI tentang mekanisme yang harus ditempuh pemda untuk mengurangi jumlah PNS maupun anggaran bagi kementerian pilot project. Akan tetapi di laman resmi situs Kementerian PAN-RB, disebutkan ada sejumlah aturan pemberhentian PNS dan penanganannya.

Advertisement

Skema yang pemberhentian itu meliputi permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Khusus pemberhentian akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, maka PNS dapat disalurkan pada instansi pemerintah lain yang kekurangan sebelum diberhentikan.

Sementara jika PNS yang dirampingkan tidak dapat disalurkan namun telah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, maka dapat diberhentikan dengan hormat. Artinya mereka masih mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara jika PNS belum mencapai usia dan batas masa kerja, mereka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Namun, jika selama menunggu tidak dapat tersalurkan, maka PNS itu akan diberhentikan dengan hormat dan haknya diberikan sesuai aturan perundang-undangan.

Advertisement

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP No. 11/2017 itu.

Beleid ini juga menetapkan usia pensiun bagi PNS mencapai 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Masa pensiun di usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan masa pensiun PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama adalah usia 65 tahun.

“Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF [Jabatan Fungsional] yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif