News
Senin, 24 April 2017 - 16:35 WIB

Parpol yang Terbukti Korupsi Bisa Dibubarkan, Asalkan ....

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Parpol yang terbukti menerima dana hasil korupsi dinilaibisa dibubarkan.

Solopos.com, JAKARTA — Partai politik yang terbukti terlibat korupsi dinilai bisa dibubarkan. Namun, perlu ada inisiatif dari masyarakat atau aparat penegak hukum untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membubarkan partai politik jika terbukti menerima aliran dana korupsi dalam persidangan.

Advertisement

Praktisi hukum Umar Husain mengatakan saat ini berkembang keinginan mempidanakan perusahaan yang terbukti menikmati hasil suatu kejahatan yang dibuktikan oleh pengadilan. “Kita asumsikan saja partai politik itu sebagai corporate. Tinggal buktikan bagaimana aliran uang korupsi mengalir ke partai,” ujarnya dalam diskusi Partai Politik dan Budaya Korupsi, Senin (24/4/2017).

Yang perlu diperjelas, paparnya, setelah suatu partai politik terbukti menerima aliran dana hasil korupsi, pihak mana yang berwenang mengajukan permohonan pembubaran partai politik tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan yakni permohonan itu diajukan oleh aparat penegak hukum atau oleh masyarakat.

Menurutnya, persoalan utama maraknya korupsi di Indonesia adalah belum mengakarnya budaya antikorupsi di Tanah Air yang jauh berbeda dengan Jepang, China, dan Korea Selatan. Dia membandingkan situasi Indonesia dengan di Jepang. Di sana, pengacara justru mendorong kliennya agar mengakui perbuatan korupsi. Sementara di Indonesia, katanya, pengacara mengaburkan fakta.

Advertisement

“Karena itu, semasif apapun KPK melakukan pemberantasan, tidak akan mengurangi praktik korupsi. Justru praktik korupsi makin tumbuh subur,” ujarnya.

Pihaknya melihat sejauh ini ekspektasi masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sedemikian tinggi. Karena itu, lembaga tersebut harus lebih percaya diri dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi besar, termasuk di sektor minyak dan gas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif