Soloraya
Senin, 24 April 2017 - 16:37 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Dua Pemakai Narkoba Ditangkap Setelah Bertransaksi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan pemakai sabu-sabu di Mapolres Karanganyar, beberapa waktu lalu. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap dua pemakai narkoba yang baru saja bertransaksi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap dua pemakai narkoba yang baru saja bertransaksi 0,45 gram sabu-sabu pada Kamis (6/4/2017).

Advertisement

Dua pemakai narkoba itu yakni Setyo Hananto, 24, dan Dhavid Wibisono, 19. Setyo tercatat sebagai warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, sedangkan Dhavid warga Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Penangkapan dua pemakai narkoba itu hasil pengembangan penangkapan satu tersangka sebelumnya.

Polisi menangkap dua orang itu di rumah Dhavid setelah bertransaksi sabu-sabu di rumah tersangka lainnya. Kejadian bermula saat Setyo datang ke rumah Dhavid dengan dalih ingin bermain playstation (PS).

Saat itulah, Setyo mengutarakan keinginan membeli dan mengonsumsi sabu-sabu. Dhavid mengiyakan ajakan Setyo dan membeli sabu-sabu dengan patungan masing-masing Rp150.000.

Advertisement

Dua orang itu berangkat ke rumah tersangka lainnya di Gondangrejo, Widodo, dengan berboncengan naik sepeda motor. Dhavid bertugas membeli sedangkan Setyo menunggu di sepeda motor.

Selesai bertransaksi, keduanya pulang ke rumah Dhavid dan membagi satu paket sabu-sabu Rp300.000 menjadi dua paket. Setyo mendapatkan 0,33 gram sedangkan Dhavid 0,12 gram. Polisi menangkap dua tersangka itu sebelum sempat menikmati sabu-sabu tersebut.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dua tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kami menyita dua paket sabu-sabu 0,33 gram dan 0,12 gram, dua unit handphone milik tersangka, dan alat untuk menghisap sabu-sabu. Ini pengembangan kasus lama,” kata Prawoko saat dihubungi Solopos.com, Minggu (23/4/2017).

Dhavid mengaku mengonsumsi sabu-sabu selama satu tahun sedangkan Setyo selama lima bulan. Mereka mengonsumsi narkoba secara bersama-sama.

“Satu bulan bisa satu kali atau dua kali. Beli di tempat teman di Solo atau di Gondangrejo. Saya konsumsi untuk menghilangkan lelah. Saya buruh di pengepul rongsokan. Gaji Rp300.000 sepekan,” ujar Dhavid.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif