News
Senin, 24 April 2017 - 17:33 WIB

Kemenkominfo Cabut Perpanjangan Izin 18 Stasiun Radio Lokal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemancar radio (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kemenkominfo menjatuhkan sanksi kepada 18 stasiun radio lokal berupa pencabutan perpanjangan izin.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjatuhkan sanksi terhadap 18 stasiun ?radio dengan mencabut perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) sesuai ketentuan Permenkominfo No 18/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Advertisement

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Izza, mengatakan pencabutan perpanjangan izin tersebut karena 18 stasiun radio lokal itu belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 34 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran disebutkan izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

Selain itu, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo No.18/2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.

“Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Advertisement

Sejumlah stasiun radio yang dikenakan sanksi itu di antaranya adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM, dan Radio Rama Solo.

Dia menjelaskan seluruh stasiun radio tersebut juga telah mendapat surat teguran I dan II hingga diberi sanksi tidak diberikan perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut. Menurutnya, lembaga penyiaran yang keberatan dengan sanksi tersebut dapat segera mengajukan keberatan ke Kominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo No 40/2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

“Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif