News
Senin, 24 April 2017 - 21:00 WIB

Jelang Deadline, Pertumbuhan Pelaporan SPT 230.000 Sehari

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pertumbuhan pelaporan SPT hingga akhir pekan lalu mencapai 230.000 dalam sehari. Padahal, pekan ini adalah deadline pelaporan.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati tumbuh jika dibandingkan tahun lalu, realisasi penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak belum cukup menggembirakan. Pasalnya, Jumat (21/4/2017) pekan lalu, pertumbuhan pelaporan SPT hanya tumbuh 230.000 dibanding hari sebelumnya.

Advertisement

Padahal, sebelumnya Ditjen Pajak memperpanjang masa pelaporan SPT yang semula berakhir pada 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017. Perpanjangan deadline itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT secara signifikan.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, hingga 20 April 2017, jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT mencapai 10,35 juta. Jumlah itu naik 3,52% dibanding realisasi pelaporan SPT pada tahun yang sama yang mencapai 9,12 juta.

Sedangkan pada hari terakhir pelaporan SPT, jumlah yang berhasil dicatat Ditjen Pajak mencapai 10,58 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 10,275 juta WP orang pribadi dan 305.000 WP Badan. Sekitar 7,76 WP melaporkan SPT secara elektronik.

Advertisement

“Sisanya manual, itu update sampai jumat kemarin,” ucap Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, Senin (24/4/2017).

Jumlah WP yang terdaftar sebanyak 35,82 juta dan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT-nya mencapai 23,2 juta. Sehingga jika pemerintah mematok target pelaporan SPT sebanyak 75%, paling tidak tahun ini ada sekitar 17,4 juta WP yang melaporkan SPT.

Target tersebut lebih tinggi jika dibandingkan realisasi pelaporan SPT pada tahun lalu. Tahun lalu, jumlah WP yang terdaftar sebanyak 32,7 juta dengan WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 20,17 juta. Namun demikian, dari jumlah tersebut, WP yang melaporkan SPT hanya 12,56 juta atau 62,28%.

Advertisement

Realisasi pelaporan SPT tersebut dianggap sejumlah pengamat perpajakan cukup rendah. Bhima Yudhistira ekonomi Institute for Develeopment of economics and finance (Indef) sebelumnya mengatakan, melihat realisasi pelaporan SPT tersebut pemerintah harus segera melakukan langkah strategis untuk menyelamatkan penerimaan pajak tahun ini.

Pada 2016, realisasi penerimaan pajak 2016 mencapai Rp1.105 triliun atau 81,54% dari target pemerintah. Situasi serupa nampaknya akan terjadi pada tahun ini, penerimaan pajak akan meleset dari target atau realisasinya berkisar di angka Rp1.110 triliun.

Melihat situasi tersebut, dia meminta pemerintah realistis, pasalnya target penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp1.498 triliun nampaknya terlalu berat. Pemerintah pun diminta untuk merevisi target penerimaan dalam anggaran perubahan 2017.

Dia juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan sektor penerimaan selain pajak. Pasalnya, jika pemerintah hanya mengandalkan penerimaan dari sektor pajak akan cukup berat.

Advertisement
Kata Kunci : Ditjen Pajak SPT Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif