Soloraya
Jumat, 21 April 2017 - 15:15 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Pegawai Kios Fotokopi Ini Tega Setubuhi Gadis Belia di Bawah Tol

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Karanganyar, seorang pegawai kios fotokopi tega mencabuli anak usia 15 tahun.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap Ahmad Maruf, 21, warga Boyolali, atas tuduhan menyetubuhi gadis di bawah umur.

Advertisement

Polisi menangkap Ahmad setelah menerima laporan dari orang tua korban, Selasa (4/4/2017). Korban tercatat sebagai warga Solo, PWA, 15. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku pada Selasa (11/4/2017).

Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat (3/2/2017) dan Jumat (10/2/2017). Ahmad Maruf mengajak PWA melakukan perbuatan asusila di bawah jembatan tol Solo-Kertosono, tepatnya di Dukuh Bison, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Menurut pengakuan tersangka, dia menjalin hubungan asmara dengan korban. Perkenalan keduanya terjadi setelah korban beberapa kali menjilidkan buku ke salah satu tempat fotokopi di mana tersangka bekerja. Tersangka juga sering datang ke rumah korban untuk mengantarkan buku yang telah dijilid.

Advertisement

“Tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Mojosongo, Solo. Namun, di tengah perjalanan tersangka membawa korban ke tempat kejadian dan melakukan persetubuhan. Tersangka kembali ingin melakukan tindakan itu selang satu pekan. Tetapi korban sempat menolak,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/4/2017).

Tersangka mengajak korban bertemu melalui pesan singkat, tetapi korban menolak. Tersangka mengancam akan menceritakan apa yang sudah mereka lakukan kepada teman-teman korban. “Karena ancaman itu, korban ketakutan dan setuju bertemu. Dan diajak melakukan tindakan seperti kali pertama di lokasi yang sama,” ujar Ade.

Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali.

Advertisement

Kapolres menyampaikan kondisi korban trauma dan mendapatkan pendampingan dari tim.

“Kami menerapkan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI NOmor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 287 ayat (1) KUHP atau Pasal 332 KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Ahmad Maruf mengaku tidak menjanjikan apapun saat mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri.

“Siang hari di situ. Ada kebun di bawah tol. Saya enggak kasih janji apa pun termasuk akan menikahi dia. Cuma sebatas pacar dulu. Iya, saya lihat adegan seperti itu saat menonton film porno. Ada di handphone,” tutur Ahmad saat ditanyai Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif