Soloraya
Kamis, 20 April 2017 - 14:15 WIB

PENJAMBRETAN KARANGANYAR : Wong Ngijo Menjambret di 5 Lokasi, Alasannya untuk Penuhi Kebutuhan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari (kiri), dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat (kanan), menunjukkan barang bukti dan penjambret saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (20/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

 

Penjambretan Karanganyar, pelaku telah beraksi di beberapa lokasi.

Advertisement

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi membekuk Teddy Budi Setiyawan, 26, warga Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, atas dugaan melakukan aksi penjambretan. Teddy disangka menjambret berkali-kali di lokasi yang berbeda.

Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, Teddy sudah beraksi di lima lokasi, yaitu empat lokasi di Karanganyar dan satu lokasi di Solo. Korban Teddy kali terakhir adalah guru dari Tawangmangu, Ana Yunita, 40.

Korban mengendarai ontel di jalan kampung di belakang Hotel Tamansari di Jl. dr. Moewardi Badranasri, Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Senin (6/3/2017), sekitar pukul 06.30 WIB. Ana meletakkan tas ransel pada keranjang sepeda.

Advertisement

Tas itu berisi satu unit laptop Asus, handphone Samsung, uang Rp800.000, identitas korban, dan kartu ATM. Teddy melancarkan aksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario plat nomor AD 3442 QP. Teddy mendekati korban dan langsung mengambil tasnya.

“Lalu pelaku pergi meninggalkan korban yang kaget. Pelaku pulang ke rumah. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (20/4/2017).

Polisi berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan ciri-ciri tersangka dan menangkapnya beberapa waktu lalu. “Hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksi di lima lokasi berbeda. Hasilnya bermacam-macam. Semua korban perempuan,” tutur Ade.

Advertisement

Sementara itu, Teddy mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan mendadak. Dia menjual barang-barang hasil kejahatan itu. “Saya enggak bawa senjata. Enggak bikin korban jatuh. Ya untuk kebutuhan sehari-hari, mendadak,” ungkap dia.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif