Soloraya
Kamis, 20 April 2017 - 00:10 WIB

DPD Partai Golkar Sukoharjo Disomasi Terkait Utang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Partai Golkar (JIBI/Solopos/Dok.)

Penasihat DPD Golkar Sukoharjo menyomasi pengurus DPD Golkar.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penasihat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar (DPD PG) Sukoharjo, Bambang Ikhwanto, melayangkan surat somasi kepada pengurus DPD PG Sukoharjo terkait utang senilai Rp69 juta.

Advertisement

Bambang memberikan waktu 7 x 24 jam sebelum melaporkan masalah itu ke polisi. “Utang tersebut terjadi pada 2007 sewaktu Partai Golkar menghadapi Pilgub Jateng,” kata Bambang di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (19/4/2017).

Bambang bercerita dana kegiatan partai diperoleh dari pinjaman ke lembaga keuangan di Sukoharjo. Waktu itu dana pinjaman senilai Rp100 juta dengan agunan sertifikat tanah Kantor DPD PG Sukoharjo ditambah agunan pendamping berupa sertifikat tanah milik Bambang Ikhwanto.

“Pinjaman di bank sudah dilunasi karena tanah saya akan dijual sedangkan sertifikat masih dijadikan agunan. Kami hanya menuntut pertanggungjawaban pengurus DPD PG Sukoharjo. Uang senilai Rp69 juta itu merupakan sisa pinjaman pokok dan bunga. Sisa dana itu sudah saya bayar dengan uang pribadi saya sehingga sertifikat tanah milik anak sudah keluar dan tanahnya sudah bisa dijual. Kami sudah berupaya menagih ke pengurus baru PG Sukoharjo tetapi belum membuahkan hasil. Tanah tersebut tanah milik anak kami bernama Pratiwi Surya Dewi.”

Advertisement

Bambang menyatakan surat somasi dilayangkan 7 April. “Kami menunggu iktikad baik pengurus DPD PG hingga Senin pekan depan [24/4/2017]. Apabila tidak ada perhatian akan kami proses hukum. Pinjaman uang dilakukan saat DPD PG Sukoharjo dijabat Rusmanto Januri tetapi sekarang sudah berganti ke Giyarto,” jelasnya.

Bambang mengaku prihatin karena menerima surat dari DPD PG Sukoharjo tertanggal 27 Maret. Surat tersebut menyatakan pinjaman pada bank merupakan urusan pribadi dan bukan utang DPD Partai Golkar Sukoharjo. Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Sukoharjo, Giyarto, saat dihubungi Solopos.com, menjelaskan partai tidak memiliki pinjaman karena tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus lama.

“Kami pribadi tidak tahu menahu soal utang. Pinjaman itu terjadi sebelum saya memimpin Partai Golkar Sukoharjo.”

Advertisement

Giyarto mengatakan akan membicarakan lagi dengan pengurus PG terkait surat Bambang tersebut. “DPD PG tidak ada dokumen dana pinjaman untuk kegiatan partai. DPD PG sudah menggelar rapat dengan hasil tertuang dalam surat tertanggal 27 Maret. Intinya, DPD menganggap pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi sehingga DPD tidak tahu menahu dan silakan proses hukum karena hak seseorang,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif