Soloraya
Kamis, 20 April 2017 - 06:10 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KLATEN : Dispendukcapil Cetak 10.000 E-KTP Mulai Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah kepala seksi (kasi) pemerintahan di setiap kecamatan mengikuti pengarahan rencana pencetakan e-KTP di ruang B1 Setda Klaten, Rabu (19/4/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Administrasi kependudukan Klaten, Pemkab Klaten mendapat jatah 10.000 blangko e-KTP.

Solopos.com, KLATEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten berencana mencetak 10.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai awal pekan depan.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Dispendukcapil Klaten telah menerima informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait jatah pencetakan 10.000 blangko e-KTP. Hal tersebut sesuai surat dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bernomor 471.13/3851/Dukcapil.Ses, yang diterima awal April lalu tentang Mekanisme Distribusi Blangko e-KTP.

“Kami memperoleh jatah mencetak 10.000 blangko e-KTP. Padahal, jumlah warga yang sudah merekam data di Klaten mencapai 63.000-an orang. Dari jumlah itu, yang sudah berstatus print ready record [PRR] mencapai 18.452 orang. Untuk memperoleh pencetakan blangko e-KTP, 18.452 orang itu harus meminta surat pengantar ke desa/kelurahan. Siapa cepat, dia dapat. Sisanya, menunggu waktu berikutnya,” kata Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Rabu (19/4/2017).

Widya mengatakan pencetakan blangko e-KTP di Dispendukcapil bakal dibatasi 250 keping setiap harinya. Hal itu guna menghindari antrean yang panjang atau pengunjung yang berdesak-desakan di Dispendukcapil Klaten.

Advertisement

“Pelayanan saat jam kerja. Kami sudah mengantongi hasil rekaman data yang PRR [sudah diverifikasi Kemendagri]. Semoga pelayanan pencetakan blangko yang dimulai awal pekan depan nanti berlangsung lancar. Sembari mencetak 10.000 keping itu, semoga ada tambahan lagi dari Kemendagri agar semua antrean pencetakan dapat dirampungkan secepatnya,” katanya.

Hal senada dijelaskan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Klaten, Sri Hartanto. Puluhan ribu warga yang belum memiliki e-KTP diberi surat keterangan sementara.

Surat keterangan yang memuat data identitas penduduk itu dapat digunakan untuk mendukung aktivitas warga terkait administrasi kependudukan. Hal itu seperti, bidang perbankan, asuransi, kepolisian, imigrasi, pernikahan, dan lain sebagainya.

Advertisement

“Surat keterangan itu memiliki batas waktu, yakni enam bulan. Bagi yang surat keterangannya sudah jatuh tempo, mestinya memperpanjang lagi hingga dilakukan pencetakan blangko e-KTP,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif