Soloraya
Rabu, 19 April 2017 - 15:35 WIB

PERAMPOKAN SUKOHARJO : 3 Tersangka Peragakan 32 Adegan Perampokan Disertai Pembunuhan Banaran

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang tersangka Bagas Tri Angga memeragakan adegan saat rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan di Banaran, Grogol, Sukoharjo, Rabu (19/4/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Perampokan Sukoharjo, polisi merekonstruksi kejadian perampokan disertai pembunuhan di Banaran.

Solopos.com, SUKOHARJO — Rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan janda pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Sunarmi, digelar di Dusun Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Rabu (19/4/2017).

Advertisement

Para tersangka memeragakan 32 adegan reka ulang di halaman dan rumah Sunarmi itu. Pantauan Solopos.com, Rabu, rekonstruksi digelar Polres Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Proses rekonstruksi di sekitar rumah Sunarmi dijaga ketat aparat kepolisian.

Warga setempat berbondong-bondong menyaksikan proses setiap adegan reka ulang kasus perampokan disertai pembunuhan itu. Polisi memasang garis polisi agar warga tak mendekat di sekitar lokasi rekonstruksi.

Advertisement

Warga setempat berbondong-bondong menyaksikan proses setiap adegan reka ulang kasus perampokan disertai pembunuhan itu. Polisi memasang garis polisi agar warga tak mendekat di sekitar lokasi rekonstruksi.

Salah satu tersangka, Sariyanto, merupakan tetangga korban. Dia diketahui sempat berbaur dengan warga setempat saat melayat di rumah duka. Residivis yang telah berkali-kali masuk jeruji besi ini dibekuk petugas di Brebes, Jawa Tengah.

Sementara kedua tersangka lainnya adalah kakak dan adik ipar, Teguh Riyanto dan Bagas Tri Angga. Angga sebenarnya warga Kampung Begalon, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo, tapi selama ini tinggal serumah dengan Teguh di Dusun Pondongan, Desa Banaran, Grogol.

Advertisement

Rekonstruksi itu dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Hasil rekonstruksi bakal disinkronkan dengan keterangan para tersangka saat diperiksa penyidik. Motif pertama sejatinya mereka ingin mengambil harta Sunarmi.

Kala itu, Teguh dan Angga masuk rumah Sunarmi dengan memanjat tembok. Sementara Sariyanto hanya menunggu di luar rumah.

Mereka lantas menuju kamar Sunarmi dan mencari harta benda berupa perhiasan. Saat mereka beraksi, Sunarmi terbangun sehingga pelaku langsung membekap mulut korban dengan kain. Kedua tangan dan kaki korban diikat dengan tali.

Advertisement

“Proses rekonstruksi melibatkan Kejaksaan Negeri [Kejari] Sukoharjo. Pengamanan diperketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan,” kata dia.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, perhiasan berupa gelang dan kalung, dan senjata tajam (sajam). Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, anak Sunarmi, Rurin, mengatakan ketiga pelaku harus dihukum seberat-beratnya lantaran telah menghilangkan nyawa. Rurin mengaku mengenali Sariyanto yang merupakan tetangga rumah. Rumah Sariyanto berjarak ratusan meter dari rumah Sunarmi.

Advertisement

“Saya kenal Sari [Sariyanto]. Dia memang sering terlibat kasus pencurian. Harapan saya para pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata dia.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu (25/3/2017). Korbannya, Sunarmi, ditemukan dalam kondisi tewas dengan tangan terikat serta mulut disumpal. Uang dan perhiasan senilai Rp10  juta dibawa kabur pencuri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif