Soloraya
Rabu, 19 April 2017 - 22:35 WIB

Edarkan Obat Parkinson Secara Ilegal, Warga Karanganyar Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti dan pengedar pil jenis trihexyphenidyl saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (19/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Seorang warga Cangakan, Karanganyar, ditangkap karena mengedarkan obat parkinson secara ilegal.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Karanganyar dan Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap Arifin Setiawan, 21, warga Kampung Manggung, RT 001/RW 009, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (15/4/2017).

Advertisement

Arifin ditangkap karena ketahuan menjadi pengedar pil hexymer secara ilegal. Mereka menangkap Arifin dan menyita 983 butir pil hexymer siap edar.

Pil Hexymer mengandung Trihexyphenidyl. Obat itu digunakan dalam perawatan penyakit parkinson dan kondisi lainnya. Tetapi di tangan orang tidak bertanggung jawab, obat itu dikonsumsi untuk mendapatkan efek melayang, mabuk, atau koplo.

Advertisement

Pil Hexymer mengandung Trihexyphenidyl. Obat itu digunakan dalam perawatan penyakit parkinson dan kondisi lainnya. Tetapi di tangan orang tidak bertanggung jawab, obat itu dikonsumsi untuk mendapatkan efek melayang, mabuk, atau koplo.

Obat itu tergolong keras dan berbahaya. Oleh karena itu, orang harus menggunakan resep dokter apabila ingin membelinya. Salah satu tanda obat keras adalah terdapat huruf K di dalam lingkaran warna merah pada kemasan.

Polisi menangkap Arifin di rumahnya pada Sabtu pukul 21.00 WIB. Saat itu, dia sedang mengemas ratusan butir hexymer menjadi paket ekonomis. Satu paket ekonomis berisi 10 butir pil kuning.

Advertisement

Sebanyak 380 butir sudah dikemas menjadi paket ekonomis. Sisanya, 603 butir belum sempat dikemas. Lelaki yang bekerja sebagai penjaga rental playstation di Karanganyar itu mengaku menjajakan pil kuning selama lima bulan terakhir. Selama itu, dia sudah menjual enam botol hexymer isi 1.000 butir per botol.

Dia membeli pil tersebut secara online dengan harga Rp1,2 juta. Tetapi, keuntungan yang diperoleh apabila menjual satu botol hexymer adalah Rp1,3 juta-Rp1,8 juta per botol. Arifin menjual satu butir hexymer dengan harga lebih dari dua kali lipat harga beli.

“Tiap paket saya jual Rp25.000-Rp30.000. Saya beli online. Dari luar Jawa. Dari Makasar. Beli per botol isi 1.000. Sudah jual enam botol. Saya jual ke remaja. Saya dapat informasi beli itu dari teman. Lewat broadcast Blackberry Messenger,” kata Arifin saat ditanyai Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/4/2017).

Advertisement

Arifin tidak menggunakan pil kuning itu. Dia mengaku hanya menjual. Hasil pemeriksaan urinenya negatif. Selain itu, dia mengetahui penjualan obat tersebut dilarang.

Kapolres menyebut tindakan Arifin adalah modus baru peredaran narkoba. Sasaran utamanya remaja. Pertimbangannya harga pil itu murah tetapi efek yang dirasakan sama dengan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kalau konsumsi tinggi mengakibatkan turun kecerdasan, kebutaan. Efek euforia. Makin banyak konsumsi, efeknya makin tinggi. Kami akan menyasar apotek maupun pihak yang menjual obat itu secara online. Nanti kami dalami,” ujar Kapolres.

Advertisement

Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat itu. “Konsumsi obat itu bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya. Pelaku diancam Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia menjual obat tanpa izin edar. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif