Soloraya
Senin, 17 April 2017 - 09:30 WIB

PERTANAHAN SUKOHARJO : Biaya Penyertifikatan Tanah Prona dan Proda di Bendosari Rp620.000

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pertanahan Sukoharjo, biaya penyertifikatan tanah di Bendosari disepakati Rp620.000.

Solopos.com, SUKOHARJO — Biaya penyertifikatan tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) maupun program daerah (proda) di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, disepakati Rp620.000/bidang.

Advertisement

Nilai itu di bawah besaran biaya pengurusan sertifikat tanah yang ditetapkan Pemkab Sukoharjo maksimal senilai Rp644.775/bidang. Camat Bendosari, Sukito, mengatakan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan melalui rembuk desa.

Pertemuan itu dihadiri unsur Forum Komunikasi Kecamatan Bendosari, kepala desa, tokoh masyarakat dan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli). “Jadi bukan peraturan kepala desa yang digunakan untuk menentukan biaya pengurusan sertifikat tanah melainkan rembuk desa. Sudah ada [rembuk desa] di lima desa/kelurahan di Bendosari,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (16/4/2017).

Advertisement

Pertemuan itu dihadiri unsur Forum Komunikasi Kecamatan Bendosari, kepala desa, tokoh masyarakat dan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli). “Jadi bukan peraturan kepala desa yang digunakan untuk menentukan biaya pengurusan sertifikat tanah melainkan rembuk desa. Sudah ada [rembuk desa] di lima desa/kelurahan di Bendosari,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (16/4/2017).

Di Bendosari ada 10 desa/kelurahan yang melaksanakan program Prona dan Proda pada tahun ini, di antaranya Kelurahan Jombor, Desa Mulur, Desa Mertan, dan Desa Cabeyan. Saat rembuk desa, para tokoh masyarakat diundang untuk membahas biaya pengurusan sertifikat tanah.

Sebelumnya, Pemkab telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penentuan biaya pengurusan sertifikat tanah dalam Prona dan Proda. Dalam surat edaran itu disebutkan biaya pengurusan sertifikat tanah maksimal Rp644.775/bidang.

Advertisement

Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi di setiap kecamatan. Hal ini dipengaruhi jarak antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dengan lokasi tanah. Misalnya, biaya pengurusan sertifikat tanah di wilayah Weru atau Bulu lebih mahal dibanding Bendosari atau Sukoharjo Kota.

“Biaya operasional pengukuran tanah di Bendosari hanya Rp50.000 karena jaraknya cukup dekat,” papar Sukito.

Biaya pengurusan sertifikat tanah yang disetor masyarakat digunakan untuk pengukuran tanah serta pengadaan dan pemasangan patok yang dilakukan instansi terkait. Dalam waktu dekat, Sukito bakal melaksanakan rembuk desa di beberapa desa lainnya.

Advertisement

Sementara itu, Lurah Jombor, Mursid Indarto Putro, mengatakan rembuk desa untuk menentukan biaya pengurusan sertifikat tanah dalam Prona dan Proda telah dilaksanakan pada beberapa pekan lalu. Hasil rembuk desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani tokoh masyarakat dan lurah.

Dengan adanya kesepakatan biaya pengurusan sertifikat tanah, lurah maupun kepala desa tak khawatir dan waswas ihwal pungutan sertifikat tanah Prona dan Proda. “Sudah selesai [rembuk desa]. Biaya pengurusan sertifikat tanah sudah disepakati masyarakat dan pemerintah kelurahan,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif