News
Rabu, 5 April 2017 - 21:30 WIB

PILKADA JAKARTA : Isu Penggusuran 300 Kampung, Anies Baswedan Dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anies Baswedan saat masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi keynote speaker dalam seminar nasional bertema Tata Kelola Guru untuk Meningkatkan Pendidikan yang Memuliakan di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Wates, Kulonprogo, Sabtu (23/42016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Anies Baswedan dipolisikan terkait isu penggusuran 300 kampung yang beredar menjelang putaran kedua Pilkada Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Calon Gubernur DKI Jakarta 3 itu dilaporkan Tim Advokasi Ahok-Djarot.

Advertisement

Pantas Nainggolan dari Tim Advokasi Ahok-Djarot menyebutkan pihaknya melaporkan Anies karena dianggap telah menyampaikan informasi tidak benar. “Kita mengajukan laporan terkait dengan apa yang sudah kita sampaikan ke publik satu minggu yang lalu sekitar manipulasi data yang dilakukan oleh Anies berupa penyampaian informasi sesat yang kita anggap fitnah,” kata Pantas di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2017).

Informasi yang dimaksudkan Pantas adalah wacana penggusuran di 300 kampung di DKI Jakarta. Dalam beberapa kesempatan, Anies Baswedan diketahui sempat menyinggung bahwa ada 300 kampung di Jakarta yang akan digusur.

Pantas menyebutkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Menurutnya, apa yang yang akan dilakukan adalah penertiban di beberapa titik seperti reklame liar, pedagang kaki lima, dan bangunan di atas air.

Advertisement

“Setelah kami telusuri, itu semua bohong. Jadi tidak ada penggusuran, yang ada adalah penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta,” tambahnya.

Untuk menguatkan laporan ini, pihaknya membawa beberapa bukti antara lain flashdisk, video, serta data yang menyatakan tidak ada penggusuran. Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret dan pasal yang dikenakan adalah pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif