Jogja
Senin, 3 April 2017 - 00:40 WIB

TUNGGAKAN PAJAK JOGJA : Urusan Sita Aset, Nanti Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebenarnya bisa saja dipasang plakat, misalnya hotel ini masih menunggak pajak atau disita asetnya

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja belum berniat menyita aset para penunggak pajak yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY. Saat ini Pemkot masih terus berupaya menagih piutang pajak hotel dan reklame.

Advertisement

Baca juga : TAX AMNESTY : Nunggak Pajak, 3 Wajib Pajak di Jogja akan Diproses Hukum

“Sebenarnya bisa saja dipasang plakat, misalnya hotel ini masih menunggak pajak atau disita asetnya. Tapi, belum berpikir ke arah sana [penyitaan],” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono, Minggu (2/4).
Dalam temuan BPK setidaknya ada empat hotel yang menunggak pajak yang nilanya mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode 2011-2014. Selain itu, ada juga 13 titik reklame yang belum ditarik pajaknya dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hotel yang menunggak pajak itu karena kepemilikannya sudah berubah. Perubahan kepemilikan itu tanpa pemberitahuan. Karena itu, BPKAD masih akan melihat perjanjian peralihan pengelolaan itu untuk mengetahui siapa yang mesti dibebani membayar pajak hotel.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK Nasrul Khoiri menyarankan Pemkot segera bertindak agar persoalan tunggakan pajak tidak semakin rumit. “Jangan hanya berwacana melakukan tindakan apa,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif