News
Kamis, 30 Maret 2017 - 19:02 WIB

7 Stasiun TV & Radio Prambors Kena Sanksi KPI, Ini Pelanggarannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Sebanyak tujuh stasiun TV dan Radio Prambors dijatuhi sanksi oleh KPI karena dinilai melanggar pedoman penyiaran.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada delapan lembaga penyiaran karena dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Dalam keterangan resmi, KPI menyatakan menjatuhkan sanksi kepada FX, MNC TV, Net TV, RCTI, Global TV, TV One, RTV, dan Radio Prambors.

Advertisement

KPI memberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara lembaga penyiaran berbayar FX melalui Surat Keputusan No. 154/K/KPI/31.2/03/2017. Hal ini karena KPK menemukan pelanggaran di program siaran FX Cinema: Lost River dan Fortitude S1 Marathon.

Dalam program FX Cinema: Lost River yang tayang pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB, KPI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran karena adanya tayangan seorang wanita menyayat wajah dengan pisau hingga kulitnya terkelupas. Sedangkan untuk Fortitude S1 Marathon, adegan wanita beberapa kali menusuk perut orang yang sedang terbaring dengan pisau, dan pria mencabut kuku pria lain dengan tang, sebagai pelanggaran.

Sementara itu, Global TV mendapat teguran untuk program jurnalistik Buletin Indonesia Pagi. Pada tayangan 14 Maret 2017 pukul 04.33 WIB, program itu menampilkan seorang pengendara sepeda yang tertabrak truk secara berulang.

Advertisement

Teguran juga dilayangkan untuk RCTI terkait program jurnalistik Seputar Indonesia Pagi pada 18 Maret 2017 pukul 04.38 WIB. Program itu menampilkan rekaman CCTV seorang polisi lalu lintas yang tertabrak angkutan kota secara berulang.

Adapun TV One mendapat teguran karena program Kabar Siang pada 14 Maret 2017 pukul 11.30 WIB menayangkan seorang pria yang melakukam eksekusi rumah dengan memecahkan kaca jendela. Sedangkan RTV mendapat teguran karena program Balada Cinta the Series: Putus Lagi pada 13 Maret 2017 pukul 07.30 WIB menayangkan dua orang wanita saling memaki dengan kata-kata yang merendahkan.

Sementara itu, MNC TV mendapat teguran atas program siaran Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang pada 15 Maret 2017 pukul 09.41 WIB yang menampilkan adegan seorang pria sedang merokok.

Advertisement

Net TV mendapat teguran, karena program siaran Ini Talk Show pada 8 Maret 2017 pukul 20.07 WIB memuat kata-kata yang merendahkan. Alasan yang sama juga digunakan KPI untuk menegur Radio Prambors, karena pada program siaran Desta & Gina in the Morning pada 15 Maret 2017 menyiarkan ucapan tidak sopan seorang pria via telepon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif