Jogja
Sabtu, 25 Maret 2017 - 01:40 WIB

REKLAME ILEGAL BANTUL : Reklame Raksasa Tak Berizin Bakal Diturunkan Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Solopos/Antara)

 

Rencananya, reklame-reklame yang didominasi oleh reklame produk rokok itu akan diturunkan paksa pada akhir bulan ini.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Sejumlah reklame ilegal menjadi bidikan Pemkab Bantul. Rencananya, reklame-reklame yang didominasi oleh reklame produk rokok itu akan diturunkan paksa pada akhir bulan ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengakui, anggotanya sudah melakukan survey lapangan sejak Kamis (23/3) lalu. Hasilnya, ada beberapa titik reklame yang dipastikannya ilegal. “Di antaranya ada di simpang empat Gose [Bantul] dan daerah Jejeran [Pleret],” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (24/3).

Diperkirakannya, hingga kini semakin banyak reklame ilegal yang bertebaran di Bantul. Persebaran reklame itu pun nyaris merata, mulai dari Piyungan, Banguntapan, Sedayu, Sewon, hingga Bantul. “Kebanyakan memang di wilayah padat penduduk. Untuk kali ini, kami juga fokus pada reklame produk rokok di sekitar sekolah dan fasilitas kesehatan,” imbuh Hermawan.

Advertisement

Sejauh ini, pihaknya sudah pernah melakukan penurunan paksa reklame ilegal di 15 titik yang berbeda. Namun, reklame-reklame itu tergolong reklame kecil, dengan ukuran tinggi tak lebih dari 8 meter.

Namun kali ini, pihaknya memang fokus pada reklame besar dengan ukuran tinggi lebih dari 10 meter. Sebelumnya, ia pernah memberikan teguran keras terhadap pemilik reklame ilegal di kawasan sekitar ringroad utara. “Reklame itu ukurannya 5 x 8 meter dengan ketinggian hampir 12 meter,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya menegaskan, penindakan terhadap adanya reklame ilegal memang mendesak dilakukan. Pasalnya dalam perda telah diatur mengenai pembatasan jumlah reklame yang diperbolehkan.

Advertisement

Dicontohkannya, pada setiap perempatan hanya diperbolehkan memasang empat reklame. Meski begitu, konsekuensinya adalah pada pendapatan asli daerah dari retribusi reklame yang akan menurun. “Tahun lalu retribusi dari reklame jumlahnya sekitar Rp2,5 miliar, tapi tahun ini karena adanya pembatasan karena pemberlakukan perda [penyelenggaraan reklame dan media informasi] maka tahun ini targetnya hanya Rp1 miliar,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif