News
Jumat, 24 Maret 2017 - 18:30 WIB

Ilegal dan Meresahkan, UN Swissindo akan Diperkarakan OJK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Satpol PP dan warga serta disaksikan aparat TNI/Polri, dan Badan Kesabangpollinmas Sragen memasang spanduk berisi larangan kegiatan bagi UN Swissindo karena dianggap ilegal di depan kantor UN Swissindo di Kampung Wonowoso RT 001/RW 008, Sine, Sragen, Selasa (11/10/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

OJK akan memperkarakan UN Swissindo karena dinilai ilegal dan meresahkan perbankan

Solopos.com, DENPASAR — Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan berupaya maksimal agar ?aktivitas UN Swissindo diproses hukum. Kegiatan UN Swissindo dinilai ilegal dan menyesatkan masyarakat?.

Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menyatakan sebenarnya kegiatan UN Swissindo sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi masalah itu bukan delik aduan melainkan delik materiil sehingga harus menunggu laporan masyarakat.

“Namun, dengan laporan dari prime bank, maka OJK akan lakukan penyidikan terhadap laporan ini. Kami berupaya supaya kasus ini diproses secara hukum,” jelas Tongam di Denpasar, Kamis (23/3/2017).

Sebanyak 6 perwakilan bank di Jakarta sudah melaporkan aktivitas UN Swissindo yang menyebabkan mereka mengalami kerugian. Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan UN Swissindo menyebar ke seluruh Indonesia.

Advertisement

Adapun wilayah itu di antaranya Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalsel, Sumut, Lampung, Kepri, Pekanbaru, Kaltim, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulsel. Wilayah yang banyak terdampak dari kegiatan UN Swissindo adalah Jambi dengan potensi kerugian Rp1,3 miliar (11 nasabah), Cirebon Rp4,02 miliar (76 nasabah), dan Purwokerto Rp2,8 miliar (25 nasabah).

?Tongam menyatakan iming-iming UN Swissindo kepada nasabah yang kreditnya macet di bank atau pembiayaan untuk tidak perlu membayar, tetapi menarik biaya administrasi, melanggar undang-undang. Janji bahwa nasabah yang membayar biaya administrasi dan sisa kreditnya tidak perlu dilunasi karena mereka jamin dengan SBI, adalah menyesatkan.

“Itu tidak yang katanya punya SBI senilai US$6,2 triliun.? Bank Indonesia sudah menegaskan tidak ada, masa SBI dalam bentuk dolar AS,” tegasnya.

Advertisement

Dia menyatakan nasabah yang terjerat iming-iming UN Swissindo justru berpotensi mengalami kerugian ganda. Utang tetap akan ditagih, dan sekaligus tambah pengeluaran untuk membayar ke UN Swissindo.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa regulator sudah mengirimkan surat ke UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan mereka. Regulator juga sudah mengirimkan surat ke Bareskrim agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi ke ban atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat atau sertifikasi lunas dari UN Swissindo.

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Zulmi menambahkan tawaran UN Swissindo juga sudah membuat resah pelaku perbankan di Bali. Dia mengatakan sudah 11 laporan dari pihak bank masuk ke perwakilan regulator di Bali.

Masyarakat diimbau agar waspada dan berhati-hati dengan tawaran dari UN Swissindo karena tidak memiliki izin dari regulator. Masyarakat juga didorong memastikan izin dari perusahaan yang menawarkan investasi sebelum menerima tawaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif