Soloraya
Kamis, 23 Maret 2017 - 17:40 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : 3 Bulan Buron, Guru PNS Terlibat Judi Dibekuk Saat Mengajar di SD Sepat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru PNS, Sukirdi, ditangkap setelah 3 bulan menjadi buron kasus judi dadu. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Perjudian Sragen, PNS yang menjadi buron kasus judi dadu ditangkap saat mengajar.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap Sukirdi, 55, buron kasus judi dadu sejak 14 Desember 2016 lalu di Dukuh Mojorejo RT 009, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Advertisement

Sukirdi yang berstatus guru pegawai negeri sipil (PNS) itu ditangkap tim Unit Resmob saat mengajar di salah satu SD negeri di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, Kamis (23/3/2017) pukul 08.30 WIB. Sukirdi menjadi buronan polisi lantaran diduga terlibat kasus judi dadu di rumahnya, Dukuh Mojorejo RT 009, Desa Singopadu, Sidoharjo, tiga bulan lalu.

Rumah Sukirdi sempat digerebek tim Polres Sragen. Namun, saat penggerebekan, polisi hanya berhasil membekuk lima dari enam orang yang terlibat dalam perjudian itu. Kelima orang itu yakni mantan perangkat desa, S; perangkat desa aktif, D, 44; SW, 35; AS, 44; dan St, 44. Kelima tersangka masih menjalani hukuman.

“Ya, DPO [daftar pencarian orang] atau buronan kasus judi dadu itu memang berkaitan dengan lima tersangka sebelumnya. Kami tetap memburunya dan baru tadi pagi kami berhasil menangkap Sukirdi saat sedang mengajar di sebuah SD negeri di Desa Sepat, Masaran. Statusnya PNS aktif,” ujar Kasatreskrim AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat berbincang dengan Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis siang.

Advertisement

Sukirdi ditangkap tim Unit Resmob dalam kondisi masih mengenakan seragam dinas pramuka. Supadi menjelaskan Sukirdi tidak melawan saat disergap polisi dan digelandang ke Mapolres Sragen. “Kalau melawan apa perlu diberi timah panas ke kakinya?” ujar Supadi berkelakar.

Supadi masih menyimpan barang bukti yang digunakan untuk menjerat Sukirdi berupa uang tunai Rp2.192.000, sembilan mata dadu, sebuah tempurung kelapa, sebuah tikar, sebuah lembar gambaran dadu, dan sebuah wadah dari alumunium. Supadi masih ingat saat penggerebekan perjudian di rumah Sukirdi pada pertengahan Desember 2016.

“Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Tim bergerak menyelidiki dan pada malamnya aksi perjudian itu digerebek,” tuturnya.

Advertisement

Supadi akan menjerat Sukirdi dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif