Soloraya
Kamis, 23 Maret 2017 - 11:15 WIB

NARKOBA SOLO : Awalnya Coba-Coba, Satpam Pabrik Asal Sukoharjo Ketagihan Nyabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolsek Jebres AKP Dudi Pramudia menunjukkan barang bukti milik pengguna narkoba Prayitno Sentot, 48, warga Dukuh Arak-arak, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, di Mapolsek Jebres Solo, Kamis (23/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap satpam pabrik pengguna sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Jebres menangkap satu pria pengguna narkoba saat sedang bertransaksi di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (22/3/2017). Pelaku adalah Prayitno Sentot, 48, warga Dukuh Arak-arak, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Advertisement

Wakapolsek Jebres AKP Dudi Pramudia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Perumahan Tiara Ardi, Kampung Sabrang Kulon RT 003 /RW 035, Mojosongo, Jebres, pada Rabu, pukul 15.30 WIB. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati dua orang bertransaksi sabu.

“Kami langsung menangkap Prayitno seusai membeli sabu-sabu hemat seberat 0,25 gram senilai Rp150.000. Pengedar sabu langsung melarikan diri setelah melihat polisi datang di lokasi,” ujar Dudi kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (23/3/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Dudi, pelaku telah membeli sabu-sabu sebanyak tujuh kali mulai Juli 2016 sampai Maret 2017. Pelaku memesan barang dengan cara mengirim pesan singkat kepada pengedar sabu untuk bertemu di lokasi yang disepakati.

Advertisement

“Pelaku baru membayar sabu paket hemat senilai Rp75.000 dari harga yang telah disepakati senilai Rp150.000,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 0,25 gram dalam plastik klip bening, baju dan celana satpam warna hitam dan  satu unit ponsel Samsung warna silver.

Dia menyebut Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Advertisement

Sementara Prayitno Sentot yang bekerja sebagai satpam pabrik mengaku awalnya coba-coba memakai sabu-sabu karena diajak pesta temannya di Sukoharjo. Setelah memakai ketagihan hingga akhirnya membeli sendiri.

“Saya memakai sabu untuk menambah stamina karena setiap hari bekerja sampai larut malam. Sabu seberat 0,25 gram digunakan sekali pakai,” kata Prayitno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif