News
Kamis, 23 Maret 2017 - 16:51 WIB

KORUPSI E-KTP : Bantah Dakwaan, Teguh Djuwarno Mengaku Sakit dan Absen Rapat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto mengikuti sidang dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Teguh Djuwarno membantah dakwaan dan mengaku sakit saat rapat pembahasan proyek e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Politikus PAN yang juga mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK membantah terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP. Saat bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dia mengaku tidak ikut rapat pembahasan e-KTP dengan alasan sakit.

Advertisement

“Pada saat pembahasan KTP-E, saya tidak hadir sehingga saya tidak bisa memberikan catatan. Pada rapat 5 Mei 2010 itu saya sedang terbaring sakit karena putus otot tendon kaki saat main futsal. Pada tanggal 7 Mei saya harus operasi besar,” kata Teguh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2017).

“Secara faktual Saudara tidak pernah ikut pembahasan e-KTP, pernah tanda tangan surat terkait dengan e-KTP?” tanya salah satu anggota Majelis Hakim. “Tidak pernah,” jawab Teguh.

Advertisement

“Secara faktual Saudara tidak pernah ikut pembahasan e-KTP, pernah tanda tangan surat terkait dengan e-KTP?” tanya salah satu anggota Majelis Hakim. “Tidak pernah,” jawab Teguh.

“Dalam surat dakwaan, baik dalam rapat pada tanggal 5 Mei 2010. Sebelum rapat itu, terdakwa satu [Irman] bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, dan Teguh Juwarno. Saudara di mana?” tanya Hakim.

“Keterangan tersebut keliru. Saat itu saya sedang sakit, saya bisa serahkan surat rekam medisnya,” jawab Teguh.

Advertisement

“Jumlah rapat e-KTP yang terjadi tentu tidak hafal. Berdasarkan notula bulan Mei ada dua rapat penting. Pertama rapat kerja dengan Mendagri dengan Komisi II pada 5 Mei 2010 itu rapat usulan anggaran kemudian rapat dengar pendapat [RDP] dengan Sekjen Kemendagri pada 11 Mei 2010,” ucap Teguh.

Teguh juga mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Naragong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri. “Apakah saudara kenal dengan Andi Narogong?” tanya salah satu anggota Majelis Hakim kepada Teguh dan saksi lainnya, Taufik Effendi.

“Saya pribadi tidak kenal, tidak pernah berkomunikasi dan sama sekali tidak kenal,” jawab Teguh. “Saya tidak kenal sama sekali,” jawab Taufik.

Advertisement

“Pernah dengar namanya?” tanya Hakim.

“Maaf yang mulia, saya baru tahu ketika diperiksa di KPK. Kami tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah ikut rapat-rapat kami. Saya baru tahu ketika diperiksa KPK,” jawab Taufik.

“Apakah ada pertemuan informal dengan Andi Narogong?” tanya hakim. “Karena saya hanya sampai pada September 2010, saya tidak aktif lagi pada periode tersebut,” jawab Teguh.

Advertisement

Dalam dakwaan disebut bahwa Teguh Djuwarno menerima 167.000 dolar AS terkait dengan proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011 s.d. 2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif