Soloraya
Kamis, 23 Maret 2017 - 16:44 WIB

DANA DESA WONOGIRI : 161 Desa Belum Menyerahkan Persyaratan Pencairan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Sebanyak 161 desa di Wonogiri belum memenuhi persyaratan pencairan dana desa.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 161 desa di Wonogiri belum memenuhi persyaratan pencairan dana desa 2017. Perangkat 161 desa itu diberi tenggat waktu sampai 31 Maret untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Advertisement

Kasi Pembinaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan dari 251 desa di Wonogiri, baru 90 desa yang melengkapi persyaratan untuk pencairan dana desa 2017. Pemerintah desa (pemdes) diberi batas pengumpulan persyaratan pencairan dana desa 2017 hingga 31 Maret.

Pencairan dana desa dari pemerintah pusat ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri yang sedianya dijadwalkan Maret mundur menjadi April. Persyaratan tersebut antara lain Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kades, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Surat Pertanggungjawaban (SPj) selama setahun.

Laporan lainnya adalah Peraturan Desa (Perdes) APB Desa 2017, Peraturan Kepala Desa (Perkades) Penjabaran APB Desa 2017, dan Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa 2016. “Kalau persyaratan [pencairan dana desa] dari Pemkab Wonogiri ke pemerintah pusat sudah siap. Persyaratan tersebut adalah Laporan Penyaluran dana desa 2016, Konsolidasi Penggunaan dana desa 2016, dan Perbup [Peraturan Bupati]. Pekan lalu, Bupati mengesahkan Perbup No. 4/2017. Tinggal kami kirim ke pemerintah pusat,” kata dia kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (23/3/2017).

Advertisement

Fitha menambahkan biasanya pemerintah desa mengumpulkan LPPD mepet pada batas waktu yang ditentukan Pemkab Wonogiri. Bagi pemerintah desa yang belum menyerahkan LPPD ke Pemkab pada 31 Maret, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak memanggil kades untuk dimintai keterangan.

“Kalau ada kesulitan menyusun LPPD, mereka bisa mengonsultasikan kesulitannya kepada kami. Kalau sampai persyaratannya ada yang tidak komplet, pencairan dana desa akan tersendat dan menghambat pembangunan desa. Pada Minggu [27/3/2017], mereka [Pemdes] akan kami berikan feedback,” sambungnya.

Sementara itu, Kades Kulurejo, Aris Hartanto, mengatakan belum bisa menyerahkan persyaratan tersebut secara lengkap. Dia masih menunggu petunjuk teknis (juknis) ihwal penganggaran dana desa untuk program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Hal itu berimbas pada penetapan APB Desa 2017

Advertisement

“Kami akan berkonsultasi dengan BPD pada Sabtu [26/3/2017] dan meminta juknis ke dinas terkait. Dari informasi yang kami peroleh, dana desa membiayai operasional Pamsimas sebanyak 10%. Tapi itu belum jelas, makanya kami menunggu juknisnya agar kami tidak salah langkah,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif