Soloraya
Rabu, 22 Maret 2017 - 09:10 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Pemkot Masih Kaji Aturan, Ojek Online Belum Bisa Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mitra Gojek. (Go-ride.co.id)

Transportasi Solo, Pemkot masih mengkaji aturan tentang ojek online.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo melarang ojek online (Gojek) beroperasi membawa penumpang orang di wilayah Solo. Namun, Pemkot belum bisa menindak driver Gojek yang melanggar larangan tersebut.

Advertisement

Hal itu karena Pemkot belum menyusun aturan tentang ojek online di Solo. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan tidak menolak keberadaan ojek online beroperasi di wilayah Solo. Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menyatakan Pemkot hanya perlu melakukan tindakan dengan membuat peraturan untuk membatasi operasional ojek online di Solo.

Dia menyebut Pemkot sekarang tengah melakukan kajian untuk membuat peraturan terkait operasional ojek online di Kota Bengawan. “Saya bukan menolak Gojek, namun operasionalnya perlu diatur. Aturannya apa? Undang-undang? Hla undang-undang menyatakan enggak boleh operasi. Sementara ini kami cooling down dulu semua lah. Kebijakan pasti ada,” kata Rudy saat ditemui Solopos.com di sela-sela menghadiri acara di Stadion Manahan, Selasa (21/3/2017) pagi.

Rudy belum bisa memastikan apakah peraturan tersebut bakal diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan (SK), atau surat edaran (SE). Dia menyebut dirinya tengah mengumpulkan acuan hukum terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.

Advertisement

“Kalau buat kebijakan harus ada acuan hukumnya. Kalau dari Permen Perhubungan ada guidance-nya, kami enggak akan kesulitan buat peraturan di daerah. Kemaren sudah diperintahkan untuk daerah masing-masing bikin aturan. Acuannya apa? Kami lagi mengumpulkan itu,” terang Rudy.

Saat dimintai informasi, Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menyatakan Dishub belum mengirim nota dinas kepada Wali Kota Solo yang memuat banyak hal soal regulasi dan pertimbangan yang bersinggungan soal operasional ojek online. Nota dinas tidak asal dibuat karena menjadi bahan pertimbangan Wali Kota dalam memutuskan kebijakan.

“Kami telah menggelar rapat membahas persoalan ojek online di Solo. Kami bersepakat untuk mengirim nota dinas kepada Wali Kota. Dalam nota dinas, kami tidak menyatakan sikap melarang atau memperbolehkan operasional ojek online di Solo. Kami hanya memberikan acuan hukum yang berkaitan. Wali Kota yang menentukan,” jelas Hari.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif