Soloraya
Rabu, 22 Maret 2017 - 11:00 WIB

TRANSPORTASI ONLINE : Wali Kota Solo Tegaskan Tak Tolak Ojek Online, Tapi ...

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi online di Solo masih menjadi kontroversi.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan tidak menolak ojek online beroperasi di wilayah Solo. Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menyatakan Pemkot hanya perlu melakukan tindakan dengan membuat peraturan untuk membatasi operasional ojek online di Solo.

Advertisement

Dia menyebut Pemkot sekarang tengah melakukan kajian untuk membuat peraturan terkait operasional ojek online di Kota Bengawan.

“Saya bukan menolak Go-Jek, namun operasionalnya perlu diatur. Aturannya apa? Undang-undang? Hla Undang-undang menyatakan enggak boleh operasi. Sementara ini kami cooling down dulu semua lah. Kebijakan pasti ada,” kata Rudy saat ditemui di sela-sela menghadiri acara di Stadion Manahan, Selasa (21/3/2017).

Rudy belum bisa memastikan apakah peraturan tersebut bakal diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan (SK), atau surat edaran (SE). Dia menyebut dirinya tengah mengumpulkan acuan hukum terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.

Advertisement

“Kalau buat kebijakan harus ada acuan hukumnya. Kalau dari Permen Perhubungan ada guidance-nya, kami enggak akan kesulitan buat peraturan di daerah. Kemaren sudah di perintahkan untuk daerah masing-masing bikin aturan. Acuannya apa? Kami lagi mengumpulkan itu,” terang Rudy.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, menyatakan Dishub akan mengirim nota dinas kepada Wali Kota Solo yang memuat banyak hal soal regulasi dan pertimbangan yang bersinggungan soal operasional ojek online. Nota dinas tidak asal dibuat karena menjadi bahan pertimbangan Wali Kota dalam memutuskan kebijakan.

“Kami telah menggelar rapat membahas persoalan ojek online di Solo. Kami bersepakat untuk mengirim nota dinas kepada Wali Kota. Dalam nota dinas, kami tidak menyatakan sikap melarang atau memperbolehkan operasional ojek online di Solo. Kami hanya memberikan acuan hukum yang berkaitan. Wali Kota yang menentukan,” jelas Hari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif