News
Rabu, 22 Maret 2017 - 18:30 WIB

Presiden Perintahkan RUU Pertembakauan Dilanjutkan, JK Menolak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Presiden telah menerbitkan Surat Presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Namun, JK justru menolak.

Solopos.com, BANGKOK — Kendati Surat Presiden (Surpres) telah diserahkan ke DPR, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan tetap menolak pembahasan RUU Pertembakauan.

Advertisement

JK mengatakan isi Surpres tidak menyetujui pembahasan, melainkan menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju dengan RUU itu. “Itu surat untuk membicarakan bagaimana pemerintah tidak setuju. Bukan pemerintah setuju. Karena sudah diajukan DPR, pemerintah sebaiknya kan menanggapinya,” kata JK di sela-sela kunjungan kerja ke Thailand, Rabu (22/3/2017).

JK menyatakan alasan pemerintah tidak setuju soal RUU tersebut pada pasal perluasan lahan tembakau dan dampak kesehatan. “Saya belum baca suratnya, tapi begitu hasil sidkab [menolak],” ujarnya.

JK menjelaskan lagi bahwa isi surpres tidak harus selalu menyetujui pembahasan RUU. “Surpres kan tergantung isinya. Ujungnya adalah pemerintah tidak sependapat dengan RUU. Jadi tidak perlu ada UU itu prinsip. Prinsip bagaimana caranya agar saling menghargai perlu ada,” jelasnya.

Advertisement

Selasa (21/3/2017) lalu, pemerintah dikabarkan setuju membahas RUU Pertembakauan yang diinisiasi oleh DPR. Surat Presiden yang menjadi tanda persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut telah dikirimkan kepada DPR sebelum 20 Maret 2017.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan surat presiden tersebut berisi perintah Presiden kepada sejumlah menteri untuk melanjutkan pembahasan RUU. Dalam rapat terbatas tentang tembakau terakhir pekan lalu, Pemerintah masih belum menentukan sikap yang jelas mengenai kelanjutan RUU ini.

Presiden hanya memutuskan untuk mengirim Pratikno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar berkonsultasi dengan Parlemen mengenai RUU ini. “[Supres] sudah [dikirim]. [Isinya] mengirimkan [nama] menteri-menteri yang diutus oleh Presiden untuk membahas, ada menkes, mendag,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/3/2017).

Advertisement

Adapun, dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang 12/2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memang diharuskan untuk menugasi menteri yang mewakili Pemerintah untuk membahas RUU paling lambat 60 hari sejak surat dari pimpinan DPR diterima.

Berikutnya, dalam pasar 50 ayat (3) Undang-undang yang sama, DPR akan mulai melakukan pembahasan RUU paling lambat 60 hari sejak surpres diterima.

Di tempat yang sama, Mendag Enggartiasto menyebutkan surpres dikirimkan sebelum konsultasi bersama Badan Legislasi DPR kemarin, Senin (20/3/2017). Pemerintah, lanjutnya, membicarakan sejumlah aspek mengenai RUU tersebut.

“Kita menyampaikan, melobi, bicara. Kita membicarakan bagaimana proses pembahasannya. Kemudian soal apakah tembakau itu bagus tidak untuk kesehatan. Iya, kita kirim surpres dulu, baru bicara.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif