Soloraya
Rabu, 22 Maret 2017 - 19:40 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Polisi Bekuk Tambang Capjikia Saat Transaksi di Pasar Hewan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota memeriksa barang bukti kasus judi capjikia di warung di Kampung Karangasem, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Sragen, Selasa (21/3/2017). (Istimewa/AKP Suseno)

Perjudian Sragen, polisi menangkap pelaku judi capjikia saat bertransaksi di pasar hewan.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota membekuk tambang judi capjikia, Puji Haryanto alias Janto, 43, yang biasa mangkal di warung milik warga di Kampung Karangasem, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, tepatnya sebelah utara Pasar Hewan Nglangon, Selasa (21/3/2017) lalu.

Advertisement

Kini, Puji mendekam di tahanan Mapolsek Sragen Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sragen Kota AKP Susesno mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Rabu (22/3/2017), menyampaikan pengungkapan kasus perjudian itu berawal dari laporan atau informasi masyarakat tentang maraknya transaksi capjikia di warung utara Pasar Hewan Nglangon.

Tim Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota langsung menggerebek warung itu dan berhasil menangkat Puji, warga Kampung Rawa Teratai RT 009/RW 001, Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. “Tersangka tinggal di Kampung Kuwungsari, Sragen Kota, Sragen. Tersangka menjual capjikia tanpa izin dari aparat berwajib. Dari tangan tersangka, kami menyita uang tunai Rp415.000, tiga spidol, satu paito, 11 lembar syair, empat buah pulpen, satu bendel karbon, satu bendel kertas hasil pembelian, sebuah penggaris, sebuah buku rekap, satu HP merek Nokia warna hitam, dan satu motor Honda Beat berpelat nomor AD 4992 AQE,” kata Suseno.

Suseno juga sudah memeriksa dua orang saksi dalam pengungkapan kasus itu, yakni Satini, 65, warga Ngangin RT 003, Kelurahan Karangtengah, dan Sukiman, 45, warga Dukuh Tugu RT 001, Desa Tangkil, Sragen Kota. Puji dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai lima tahun.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif