Soloraya
Selasa, 21 Maret 2017 - 17:40 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Terlibat Sabung Ayam, Pejabat Eselon IV Sumberlawang Terancam Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi judi sabung ayam sebelah selatan Makam Manding, Sragen Kulon, Sragen, Minggu (19/3/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Perjudian Sragen, seorang pejabat di Sumberlawang terancam dinonaktifkan karena terlibat sabung ayam.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pejabat eselon IV Pemerintah Kecamatan Sumberlawang berinisial DNP terancam dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan dari pegawai negeri sipil (PNS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam yang digerebek tim Polres Sragen di kompleks permakaman Manding, Kampung Ringinanom, Sragen Kulon, Sragen, Minggu (19/3/2017) lalu.

Advertisement

DNP teridentifikasi sebagai penyelenggara judi sabung ayam dengan omzet sampai ratusan juta rupiah itu. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Selasa (21/3/2017), menyampaikan dari 19 orang yang dibekuk tim gabungan Polres Sragen hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DNP yang berstatus PNS.

“Setahu saya DNP itu PNS. Saya tidak tahu jabatannya apa. Sementara untuk 18 orang lainnya dipulangkan tetapi wajib apel setiap Senin dan Kamis dan wajib mengikuti pembinaan mental,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD & Diklat) Sragen, Sarwaka, saat ditemui Solopos.com, Selasa siang, mengaku sudah mengantongi nama tersangka yang disebut-sebut merupakan kepala seksi di Kecamatan Sumberlawang. Sarwaka menjelaskan seperti penanganan PNS yang terlibat judi sebelumnya, DNP bisa dikenai sanksi disiplin.

Advertisement

“Kalau ditahan maka jabatan strukturalnya dicopot dan status PNS-nya juga dinonaktifkan sementara. Yang bersangkutan tetap menerima gaji tetapi hanya 75%. Untuk sanksi itu kami harus menunggu koordinasi dari aparat penegak hukum. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, nanti ada tim khusus untuk menentukan sanksi yang tepat untuk DNP,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati membiarkan proses hukum berjalan terlebih dulu. Dia menyampaikan pemberian sanksi itu ada beberapa tingkatan, mulai dari penurunan eselon, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, dan seterusnya.

Bupati ingin melihat proses penyelidikan dan penyidikan di Polres dulu sebagai dasar untuk menentukan tindakan.“Beberapa waktu lalu juga ada ASN [aparatur sipil negara] yang terlibat judi sudah terbukti dalam proses hukum, maka saya menurunkan jabatan strukturalnya dan menonaktifkan sementara. Kalau sanksi pemecatan itu hukuman yang paling berat, tentu harus banyak pertimbangan,” ujar Yuni, sapaan akrabnya.

Advertisement

Dia menjelaskan pemberian hukuman (punishment) ada grade-nya, harus ada teguran lisan, teguran tertulis, lalu tindakan. Dari pejabat struktural jadi fungsional itu juga bentuk sanksi. Dia juga pernah mengeluarkan keputusan menonaktifkan sementara.

“Jadi saya menunggu proses di kepolisian dulu. Ya, kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif