Soloraya
Selasa, 21 Maret 2017 - 16:40 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Eddy Wirabhumi Cs. Diusir dari Keraton

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KP Eddy Wirabhumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Konflik Keraton Solo, Tim Lima meminta 17 pengageng mengosongkan Keraton termasuk Eddy Wirabhumi.

Solopos.com, SOLO — Satgas Panca Narendra atau Tim Lima yang dibentuk Paku Buwono (PB) XIII meminta 17 pangageng Keraton termasuk Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi mengosongkan Keraton.

Advertisement

Hal tersebut tertuang dalam surat berisi perintah pengosongan Keraton berikut kelengkapan di dalamnya.  Ketujuhbelas orang dalam surat itu diberi tenggat waktu hingga Kamis (23/3/2017) pukul 17.00 WIB.

Selain K.P. Eddy Wirabhumi, nama-nama yang tertulis dalam surat bernomor 001/SATGAS.PN/III/2017 itu meliputi B.P.H. Hanatoseno/B.P.H. Kusumowijoyo, K.P.P. Tomihardi Kusumohadi, K.P. Winarno Kusumo, G.P.H Puger, B.R.M. Sardiatmo Brotodiningrat, B.R.M. Djoko Marsaid, K.R.M.H. Satryo Hadinagoro, R.M. Djoko Budi Suharnowo/K.P.P.A. Widjoyoadiningrat, K.R.M.H. Bambang Sutedjo/K.R.M.H Satonojati.

Advertisement

Selain K.P. Eddy Wirabhumi, nama-nama yang tertulis dalam surat bernomor 001/SATGAS.PN/III/2017 itu meliputi B.P.H. Hanatoseno/B.P.H. Kusumowijoyo, K.P.P. Tomihardi Kusumohadi, K.P. Winarno Kusumo, G.P.H Puger, B.R.M. Sardiatmo Brotodiningrat, B.R.M. Djoko Marsaid, K.R.M.H. Satryo Hadinagoro, R.M. Djoko Budi Suharnowo/K.P.P.A. Widjoyoadiningrat, K.R.M.H. Bambang Sutedjo/K.R.M.H Satonojati.

Selain itu, ada G.R.Ay. Koes Murtiyah/G.K.R. Wandansari, G.R.Ay. Koes Handariyah/G.K.R. Sekar Kencono, G.R.Ay. Koes Isbandiyah/G.K.R. Retno Dumilah, G.R.Ay. Koes Supiyah/G.K.R. Galuh Kencono, G.K.R Ayu Koes Indriyah, G.R.Ay. Koes Sapardiyah, dan G.K.R. Timur Rumbai Kusumadewayani.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Panca Narendra, G.P.P.H. Benowo, disebutkan pengosongan Keraton dilakukan guna penyelenggaraan Tingalan Jumenengan  Dalem (peringatan setiap tahun kenaikan tahta raja).

Advertisement

Dalam surat tiga lembar itu ketujuhbelas nama diberi waktu pengosongan mulai Senin (20/3/2017) hingga Kamis pukul 17.00 WIB. Jika perintah itu tak diindahkan, “Kami akan melakukan tindakan hukum/upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana terhadap Bapak/Ibu,” tulis Benowo.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, Eddy Wirabhumi, mengatakan jika pengosongan tersebut dilakukan guna menegakkan angger-angger (peraturan), ia mempertanyakan soal beberapa janda yang turut diusir dalam surat itu. “Kalau janda itu dipelihara Keraton boleh tinggal di Keraton sampai kapan pun, sampai meninggal. Kalau kemudian di sini disuruh pergi, itu artinya mereka menegakkan angger-angger apa enggak?” kata Eddy saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/3/2017).

Ia menilai surat tersebut merupakan produk Satgas Panca Narendra. Padahal, saat ini masih ada proses hukum untuk menguji sah tidaknya pembentukan tim tersebut. (Baca juga: Bentuk Tim Lima, PB XIII Digugat Putrinya)

Advertisement

“Kalau mereka mau melakukan upaya hukum jika proses pengosongan Keraton tidak dipenuhi, sekarang kan lagi ada proses hukum untuk menguji apakah ini sah atau tidak. Menurut saya ini terburu-buru. Sebaiknya hormati dulu proses yang ada,” tutur dia.

Eddy menjelaskan hingga saat ini belum ada satu pertemuan pun antara Satgas Panca Narendra dan Dewan Adat. “Ini kan [surat] disampaikan kepada personal bukan kelembagaan. Akan dijawab secara personal jika ada yang mau jawab,” ujar dia.

Ketua Satgas Panca Narendra atau Tim Lima, K.G.P.H. Benowo, tidak merespons panggilan telepon Solopos.com. Pesan singkat juga tak dibalas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif