News
Selasa, 21 Maret 2017 - 20:00 WIB

Jonan Tidak Paksa Freeport Ubah Kontrak Karya, Tapi .....

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku tak memaksa Freeport Indonesia mengubah kontrak karya.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak memaksa PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merubah izin dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Advertisement

Jonan mengatakan pihaknya hanya membantu perusahaan tersebut untuk mengekspor yang bukan hasil pengolahan dan pemurnian dengan mendorong untuk membangun smelter. Dia menegaskan tidak masalah jika PTFI tetap menggunakan izin kontrak karya.

“Freeport tidak harus merubah Kontrak Karya, kalau ada smelter pemurnian, seperti Vale yang juga masih berstatus Kontrak Karya,” kata Jonan, Selasa (21/3/2017).

Freeport sendiri menilai pihaknya akan mengalami kerugian untuk membangun smelter. Namun, Jonan mengatakan pembangunan smelter justru akan menguntungkan. Freeport bisa mengambil pasar tambang di dalam negeri.

Advertisement

Perundingan kedua belah pihak juga terus dilaksanakan. Menteri Jonan mengatakan ada beberapa kemajuan dalam negosiasi tersebut. Namun, jika PTFI masih bersikeras dengan stabilitas investasi dan mempertahankan kontrak karya, Jonan menyebutkan akan tetap menempuh jalur arbitrase.

Namun, status kontrak karya tetap harus diubah menjadi IUPK jika Freeport ingin mengekspor konsentrat. Hal itu sesuai dengan regulasi Pasal 170 UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Menurut Menteri, Freeport takut fasilitas yang dulu didapatkan saat berstatus kontrak karya akan dihapuskan.

“Selama ini, Freeport lapor satu menteri, semua selesai, undang-undang tidak dipedulikan. Sekarang tidak bisa, harus mengacu kepada undang-undang,” sebutnya.

Advertisement

Kementerian ESDM memberikan waktu 6 bulan kepada PTFI. Dalam jangka pendek, pemerintah akan mendorong agar Freeport tetap beroperasi dengan menggunakan Smelter PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif