News
Selasa, 21 Maret 2017 - 18:30 WIB

Ini Makna "Aulia" dalam Surat Al Maidah 51 Menurut Ahli Ushul Fiqih

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Ahli ushul fiqih IAIN Raden Intan Lampung menjelaskan makna “aulia” dalam Surat Al Maidah 51.

Solopos.com, JAKARTA — Ahli ushul fiqih dari IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin, yang dihadirkan dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan makna aulia. Menurutnya, arti aulia dalam Surat Al Maidah ayat 51 adalah teman setia.

Advertisement

Aulia itu artinya apa menurut keahlian saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

“Tafsir Kementerian Agama terbaru yang ditafsirkan oleh para pakar tafsir Indonesia adalah teman setia,” jawab Ahmad. “Kalau ada yang mengartikan “aulia” itu pemimpin, pendapat ahli gimana?” tanya Hakim Dwiarso.

“Kata aulia adalah kata yang musytarak. Kata musytarak itu artinya memiliki makna dua atau lebih, memiliki makna ganda atau lebih. Ahli tafsir pasti memilih salah satu atau dari beberapa makna yang dianggapnya tepat untuk menafsirkan ayat tersebut dan mungkin meninggalkan makna yang lainnya,” jawab Ahmad.

Advertisement

Dia mengatakan apabila ada yang menerjemahkan aulia sebagai pemimpin juga tidak masalah. “Ya silakan. Tetapi dalam riset saya terhadap sekitar 30 kitab tafsir, hari ini saya membawa sekitar 111 halaman dari puluhan kitab tafsir, tidak ada satu pun saya mendapati bermakna pemimpin. Jadi kata aulia adalah kata yang musytarak, memiliki banyak sekali makna di mana ahli tafsir memilih satu di antara makna tersebut,” tuturnya.

“Jadi pendapat ahli tidak ada satu pun tadi yang menyatakan bahwa arti aulia itu sebagai pemimpin?,” tanya Hakim Dwiarso lagi. “Iya, kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi,” jawab Ahmad.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mempertanyakan terkait pekerjaan ahli sebagai PNS dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

“Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan mewakili instansi tempat saya bekerja. Saya hadir sebagai pribadi,” ucap Ahmad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif