News
Senin, 20 Maret 2017 - 18:15 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Pelaku Sodomi 16 Anak Pernah Jadi Korban Sodomi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menggelandang pelaku sodomi kepada 16 anak saat jumpa pers di Mapolres, Senin (20/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar, warga Karanganyar yang mengaku menyodomi 16 anak juga pernah jadi korban sodomi.

Solopos.com, KARANGANYAR — F, 29, warga Karanganyar yang ditangkap polisi pada Kamis (16/3/2017) karena menyodomi belasan anak selama 13 tahun terakhir pernah menjadi korban sodomi.

Advertisement

F yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di salah satu salon di Karanganyar mengakui pernah menjadi korban sodomi saat duduk di bangku sekolah menengah. F mengaku mengalami sodomi beberapa kali oleh orang yang lebih tua darinya.

F menjawab lirih saat ditanya alasan melakukan sodomi kepada anak-anak. Dia mengaku terobsesi melakukan hal itu kepada anak lelaki. Dia mengaku sering menonton video porno.

F juga mengaku sebenarnya memiliki ketertarikan kepada lawan jenis. Bahkan, dia mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan.

Advertisement

“Bukan balas dendam. Pernah mengalami itu [disodomi]. Saya juga suka dengan perempuan. Kalau mau ngajak gitu bilang ‘arep tak jak saru-saru.’ Ya menolak. Saya kasih uang jajan. Saya enggak mengancam supaya enggak cerita,” ujar F saat ditanyai wartawan di Mapolres Karanganyar, Senin (20/3/2017).

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan akan menggandeng psikolog untuk memberikan motivasi kepada para korban. Dia berharap korban dan orang tua mau bekerja sama.

Kapolres juga menyampaikan polisi akan mendalami kasus itu apakah berkaitan dengan jaringan pedofilia. F saat ini meringkuk di tahanan Polres Karanganyar. Polisi menjerat F dengan Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Ancaman pidananya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. F juga dikenai denda paling banyak Rp500 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif