News
Senin, 20 Maret 2017 - 17:30 WIB

Diam-Diam Pemerintah Terbitkan Rekomendasi Ekspor Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dikabarkan telah menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat untuk Freeport Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian ESDM secara diam-diam mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekpor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Persetujuan ekspor konsentrat itu diterbitkan di tengah tarik ulur antara perusahaan asing itu dengan pemerintah terkait status usaha perusahaan tersebut.

Advertisement

Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (20/3/2017). Dia menilai surat rekomendasi itu sangat ganjil karena belum ada kepastian status Freeport Indonesia, apakah masih tetap berpegang pada Kontrak Karya atau telah beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Saya menemukan sebuah keganjilan karena dalam masa tenggat negosiasi selama 120 hari, ada surat rekomendasi persetujuan ekspor yang bertentangan dengan rapat Komisi VII DPR Februari lalu,” ujar Tompo.

Rapat yang dimaksudkan tersebut menyimpulkan pemerintah tidak boleh memperpanjang izin ekspor karena Freeport tidak bisa memenuhi janji membangun smelter. Tompo sebelumnya sempat bersitegang dengan Presdir Freeport, Chappy Hakim, karena mempertanyakan kesanggupan Freeport membangun fasilitas pemurnian logam (smelter) dalam rapat dengan komisi DPR yang menangani masalah energi dan tambang itu.

Advertisement

Lebih aneh lagi, ujar Tompo, Freeport mengajukan permohonan ekspor konsentrat pada 16 Februari dan pemerintah langsung mengeluarkan persetujuan sehari setelahnya. Padahal, ujar politikus Hanura itu, biasanya izin ekspor baru dikeluarkan setelah kurang lebih dua bulan diajukan.

“Di sini terlihat pemerintah dan Freeport bermain untuk mengakali putusan Komisi VII DPR yang tidak memperpanjang ekspor konsentrat,” ujarnya.

Padahal, ujarnya, satu-satunya jalan yang memungkinkan Freeport tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif