Soloraya
Minggu, 19 Maret 2017 - 23:40 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Jualan Kupon Capjiki di Pasar Ngadirojo, Warga Solo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjual kupon capjiki, Darmadi, 60, difoto bersama barang bukti yang disita personel Polres Wonogiri di Mapolres Wonogiri, Sabtu (18/3/2017) malam. (Istimewa/Dok. Polres Wonogiri)

Perjudian Wonogiri, polisi menangkap seorang warga Solo yang menjual kupon capjiki di Ngadirojo.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri meringkus seorang penjual kupon capjiki, Darmadi, 60, Sabtu (18/3/2017) malam. Darmadi ditangkap polisi di belakang Pasar Ngadirojo, Ngadirojo, Wonogiri.

Advertisement

Dari tangan warga Sorogenen RT 006/RW 002, Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo, tersebut polisi menyita uang tunai senilai Rp535.000, satu pulpen warna hitam, dua spidol masing-masing berwarna merah dan hitam, tiga lembar kertas ramalan, satu lembar kertas paito, dan dua bendel kupon capjiki.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhamad Kariri, mengatakan penangkapan Darmadi didasari atas laporan warga yang resah karena adanya perjudian capjiki di belakang Pasar Ngadirojo. “Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang buktinya dan di bawa ke Polres Wonogiri untuk diproses lebih lanjut,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (19/3/2017).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif