Soloraya
Minggu, 19 Maret 2017 - 13:40 WIB

INFRASTRUKTUR SRAGEN : Force Majeur, Kontraktor Jembatan Barong Bebas dari Denda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah crane milik PT Bima Agung Semarang tenggelam di perairan WKO saat digunakan membangun Jembatan Barong di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Sabtu (18/3/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Sragen, waktu pekerjaan pembangunan Jembatan Barong diperpanjang dan kontraktor tak didenda.

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberikan waktu hingga 2 April 2017 kepada PT Bima Agung Semarang untuk menyelesaikan proyek Jembatan Barong di Sumberlawang senilai Rp14,3 miliar. Selama waktu itu, kontraktor tidak dikenai denda karena keterlambatan penyelesaian itu disebabkan force majeur.

Advertisement

Sebelumnya, PT Bima Agung Semarang mengajukan permohonan penetapan kondisi kondisi kahar atau kejadian di luar kemampuan manusia (force majeur) kepada Bupati dan Bupati mengabulkan permohonan tersebut. Bupati menyetujui pengajuan kahar berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BMKG), dan data pendukung lainnya.

Setelah menetapkan kondisi kahar, Bupati meluangkan waktu untuk melihat kondisi proyek jembatan terpanjang di Soloraya, yakni 400 meter di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Sabtu (18/3/2017). “Pokoknya saya minta ada program percepatan dalam proyek ini. Sebelum April, jalan ini sudah bisa dilewati. Pekan depan sudah bisa dibeton ya sambungan jembatan. Kemudian koordinasi dengan penyedia aspal supaya bisa langsung diaspal setelah beton kering. Setiap pekerjaan pasti ada risikonya. Ya, mudah-mudahan setelah proyek ini selesai, PT Bima Agung bisa mendapat proyek yang besar,” harap Yuni saat berdialog dengan rekanan.

Yuni menginspeksi proyek itu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto dan Camat Sumberlawang Susilohono. Jembatan Barong merupakan jembatan di jalur utama menuju Objek Wisata Gunung Kemukus. “Kahar hanya diberikan selama sebulan, yakni 3 Maret sampai 2 April. Saya menargetkan sebelum peringatan HUT [Hari Ulang Tahun] Sragen, jembatan ini sudah diresmikan. Ini jembatan terpanjang di Soloraya. Pasti lebih bermanfaat untuk rakyat Sragen,” ujarnya.

Advertisement

Sekda Tatag Prabawanto menyatakan perpanjangan masa pengerjaan proyek hanya sekali, yakni 50 hari dan kemudian dilanjutkan kahar. Dia menyatakan kahar bukan bagian dari perpanjangan tetapi suatu kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak bisa diprediksikan.

Terpisah, General Spesialist PT Bima Agung Semarang, Budi Setyawan, saat ditemui wartawan, menyampaikan pengajuan kaharnya dikabulkan Sekda atas nama Bupati Sragen. Kahar itu diajukan, kata dia, karena elevasi Waduk Kedung Ombo (WKO) tidak bisa diprediksi dan kondisi cuaca selama 2016 tidak ada kemarau sama sekali.

“Bahkan crane kami harus menjadi korban karena tenggelam di perairan WKO. Kemudian beberapa pekerja, ujar dia, juga mengalami kecelakaan kerja tetapi sudah diasuransikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS],” jelas dia.

Advertisement

Selama masa kahar PT Bima Agung tidak didenda. Denda hanya diberlakukan selama 50 hari perpanjangan, yakni sejak 30 Desember 2017. Proyek ini mestinya selesai dalam delapan bulan terhitung sejak April 2016 hingga 29 Desember 2016. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, PT Bima Agung harus menggeser posisi jembatan sampai 11 meter untuk penyesuaian gambar. “Dari lima paket yang kami kerjakan, proyek Jembatan Barong ini nilai proyeknya paling kecil tetapi pekerjaannya paling berat dan paling rumit,” imbuhnya.

Budi mengaku rugi dalam pelaksanaan proyek itu. Namun, dia bisa menerima karena setiap pekerjaan pasti ada untung atau ruginya. Sampai awal April mendatang, Budi harus menyelesaikan sisa proyek yang tinggal 6%. Dia optimistis proyek itu rampung sebelum batas akhir kahar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif