Soloraya
Jumat, 17 Maret 2017 - 22:40 WIB

PENCURIAN KLATEN : Warga Solo Ini Nekat Curi Motor Temannya demi Biayai Persalinan Istri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepeda motor, Mirtsa Fadlli Salam, saat ditahan di Mapolres Klaten, Jumat (17/3/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pencurian Klaten, seorang warga Solo yang tinggal di Klaten ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya.

Solopos.com, KLATEN — Karyawan CV Barata Oli Klaten, Mirtsa Fadlli Salam, 29, warga Solo yang tinggal di Kalikotes, Klaten, nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya di Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, 2 Desember 2016 lalu. Mirtsa melakukan tindak kejahatan itu karena tak punya duit menjelang persalinan istrinya, akhir Maret ini.

Advertisement

Mirtsa Fadlli Salam mengaku sudah bekerja di CV Barata Oli Klaten selama beberapa tahun terakhir. Duit hasil bekerja di CV Barata dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan persalinan istrinya.

Terdesak kebutuhan tersebut, Mirtsa Fadlli Salam memilih jalan pintas dengan mencuri sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 2849 BJ milik rekan kerjanya, Sri Haryani, 21, warga Gemampir, Kecamatan Karangnongko. Polisi menangkap Mirtsa di Kalikotes pada 9 Desember 2016.

“Awalnya saya mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh di tas milik korban di tempat kerja. Setelah itu, saya mencuri sepeda motornya. Saya baru kali ini mencuri karena butuh duit untuk biaya persalinan istri saya,” kata Mirtsa saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (17/3/2017).

Advertisement

Mirtsa yang sudah memiliki dua anak itu mengatakan biaya persalinan istrinya sebenarnya dapat ditanggung program jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, istrinya memiliki tunggakan iuran kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama 1,5 tahun terakhir senilai Rp2,5 juta.

“Saya mempereteli sepeda motor itu sebelum dijual. Duit hasil penjualan sepeda motor curian itu saya gunakan untuk membayar tunggakan BPJS istri saya,” katanya.

Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan penangkapan Mirtsa bermula dari hasil pendalaman polisi yang memperoleh laporan pencurian sepeda motor di CV Barata. Akibat perbuatannya, Mirtsa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

“Tersangka menjual sepeda motor yang sudah dipereteli itu ke Solo,” kata Kompol Prayudha Widiatmoko, didampingi Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif